Wakil Menteri Desa Diadukan ke Polda Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mengunggah status di media sosial facebook perlu hati-hati. Bukan apa-apa, tapi fakta hari ini, ada sebagian besar orang yang kemudian diadukan ke polisi gegara status facebooknya.
Terbaru, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, yang akhirnya dipolisikan.
Wamendes dilaporkan oleh tim hukum DPD Partai Demokrat Maluku di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku di Kota Ambon, Sabtu (31/7) dengan tuduhan menyebarkan fitnah atau berita bohong di medsos.
Ketua Tim Hukum DPD Demokrat Maluku, Munir Kairoti menjelaskan, pada 24 Juli 2021 lalu, facebook dengan nama akun Budi Arie Setiadi memposting karikatur bergambar lima jari.
Dimana, pada tiap-tiap ujung jari terdapat huruf per huruf yang jika disambung bertuliskan Demokrat. Sementara di atas gambar karikatur ditulis “ Pakai tangan adik-adik mahasiswa lagi untuk kepentingan syahwat berkuasanya” dengan hastag #BONGKARBIANGRUSUH.
“Postingannya seperti ini “ DE-MO-K-RA-T. Lalu diatasnya ditulis pakai tangan adik-adik mahasiswa lagi untuk kepentingan syahwat berkuasanya. Itu berarti, Wamendes telah menuding Demokrat ada dibelakang demo ini. Nah, kami rasa ini fitnah, makanya kami adukan ke Polda,” kata Munir di Mapolda Maluku, Sabtu pekan kemarin.
Menurutnya, unggahan Wamendes Budi telah mengarah pada dugaan menyebarkan fitnah atau berita bohong terhadap partai demokrat. Tentu, ini perlu dipertanggungjawabkan sebab telah menyangkut nama baik partai.
“Mengenai bukti tuduhan Wamen itu nanti penyidik yang mengambil keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan, kenapa sampai beliau mengeluarkan pernyataan di halaman FB-nya itu,” tegasnya.
Sekadar tahu, saat melayangkan laporan ke Polda Maluku, Munir didampingi kuasa hukum DPD Demokrat lainnya yakni Herman Hattu, Riduan Hasan, Afriyandi CH. Samallo dan Roza Tursina Nukuhehe. Laporan polisi ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Elwen Roy Pattiasina. (KTY)
Komentar