KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dokumen audit independen dari Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerr y hanya berisi garis besar neraca keuangan PT Kalwedo tahun 2012-2015 disinyalir tanpa bukti kwitansi dan semacamnya.
Diharapkan ini menjadi perhatian Kajati Maluku yang baru Undang Mugopal mengusut Benyamin Thomas Noach.
Mantan Dirut PT Kalwedo itu diduga selama ini menyembunyikan borok pengelolaan keuangan BUMD tersebut di balik laporan-laporan kantor akuntan tersebut.
Faktanya, semua laporan audit independen itu tidak ada bukti-bukti kuitansi satu pun. Baik bukti penerimaan dana maupun pembelanjaannya.
Dengan begitu dapat dianggap semua hasil audit keuangan PT Kalwedo di kurun waktu 2012-2015 oleh kantor akuntan itu hanya formalitas.
“Periksa pihak kantor akuntan publik! Kejati Maluku berani tidak memanggil mereka untuk klarifikasi, biar kasus korupsi PT Kalwedo makin menarik?” ujar pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Rabu (28/7).
Tantangan kuasa hukum Lucas Tapilouw terhadap Kejati Maluku yang saat ini dikomandani Undang Mugopal itu tak main-main.
Pasalnya, berdasarkan hasil audit independen inilah Kajati Maluku sebelumnya Rorogo Zega menganggap Benyamin Thomas Noach tak harus diusut terkait dugaan korupsi PT Kalwedo.



























