Periksa Akuntan Publik “Andalan” Mantan Dirut Kalwedo!

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dokumen audit independen dari Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerr y hanya berisi garis besar neraca keuangan PT Kalwedo tahun 2012-2015 disinyalir tanpa bukti kwitansi dan semacamnya.
Diharapkan ini menjadi perhatian Kajati Maluku yang baru Undang Mugopal mengusut Benyamin Thomas Noach.
Mantan Dirut PT Kalwedo itu diduga selama ini menyembunyikan borok pengelolaan keuangan BUMD tersebut di balik laporan-laporan kantor akuntan tersebut.
Faktanya, semua laporan audit independen itu tidak ada bukti-bukti kuitansi satu pun. Baik bukti penerimaan dana maupun pembelanjaannya.
Dengan begitu dapat dianggap semua hasil audit keuangan PT Kalwedo di kurun waktu 2012-2015 oleh kantor akuntan itu hanya formalitas.
"Periksa pihak kantor akuntan publik! Kejati Maluku berani tidak memanggil mereka untuk klarifikasi, biar kasus korupsi PT Kalwedo makin menarik?" ujar pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Rabu (28/7).
Tantangan kuasa hukum Lucas Tapilouw terhadap Kejati Maluku yang saat ini dikomandani Undang Mugopal itu tak main-main.
Pasalnya, berdasarkan hasil audit independen inilah Kajati Maluku sebelumnya Rorogo Zega menganggap Benyamin Thomas Noach tak harus diusut terkait dugaan korupsi PT Kalwedo.
Namun kata Yustin, laporan audit tersebut hanya berisi angka-angka tanpa dilampiri bukti-bukti penggunaan anggaran.
Itu pertama, yang berikut ujar dia, dana yang dikelola oleh Noach selama masa kepemimpinannya bersumber dari uang daerah maupun pemerintah pusat.
Mestinya diusut oleh lembaga auditor yang berwenang sesuai amanat undang-undang. "Jadi berdasarkan kewenangannya, pengelolaan keuangan PT Kalwedo mestinya diaudit oleh BPK dan atau BPK RI. Bukan kantor akuntan publik," tandasnya.
Menurutnya jika Kajati Maluku Undang Mugopal setali tiga uang dengan eks Kajati sebelumnya Rorogo Zega, yang mudah menjadikan laporan audit kantor akuntan swasta sebagai alasan tidak mengusut Benyamin Thomas Noach.
"Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi citra Kejaksaan. Hukum seperti dipikirkan masyarakat tumpul ke atas, tajam ke bawah," ingatnya.
Dan kemungkinan terburuk lainnya, kata dia, semua BUMD kabupaten/kota di Maluku akan menggunakan kantor akuntan publik untuk mengaudit keuangan mereka.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dinas badan di lingkup Pemda yang ada juga menggunakan akuntan publik. Meskipun dana yang dikelola uang daerah atau pusat," katanya. (KTA)
Komentar