Korupsi DLHP Kota Ambon, Jaksa Tunggu BPKP

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pasca penetapan  tersangka perkara korupsi bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan oleh Kejari Ambon, hasil audit kerugian negara dalam waktu dekat dipastikan dikantongi tim penyidik.

"Yang pertama perkara DLHP, dalam waktu dekat hampir selesai. Nanti setelah laporan hasil kerugian negara oleh BPKP baru kita lihat tindak lanjutnya seperti apa," tandas Kajari Ambon Dian Frits Nalle kepada wartawan Rabu kemarin di kantor Kejari Ambon.

Sebelumnya Dian Frits Nalle menyatakan LI berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RMS pihak swasta atau Manager SPBU dan MYT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan tersangka pada 27 Mei 2021 lalu.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, LI dan dua rekannya masing-masing RMS dan LYT, resmi menyandang status sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan ekspos bersama Kejari Ambon. Ditambahkan Nalle, setelah menerima hasil audit pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
Diketahui dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada PAGU anggaran tahun 2019 di Dinas LHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524,-. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan potensin kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dia menjelaskan, anggaran yang berpotensi diselewengkan adalah tahun 2019 dan tahun 2020. Namun terkait adanya kemungkinan muncul tersangka lain di balik perkara ini, pegiat antikorupsi Minggus Talabessy menilai hal itu bisa saja terjadi.

"Khan biasanya ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Nah kalau berdasarkan laporan audit BPKP ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab, di situ lah kemungkinan tersangka baru itu muncul," jelas koordinator investigasi LPPNRI Maluku itu dihubungi terpisah.

Menurutnya, laporan audit BPKP akan membedah secara menyeluruh sebuah perkara dugaan korupsi. Yang mana hasil audit tersebut mengungkap pihak-pihak yang mestinya dimintai pertanggungjawaban atas penyelewengan keuangan yang terjadi.

"Karena tersangka yang ditetapkan sebelum hasil audit keluar, baru perkiraan jaksa berdasarkan ekspos. Tapi setelah audit BPKP siapa saja yang terlibat secara pasti akan lebih kelihatan," papar Minggus. (KTA)

Komentar

Loading...