IMM Cabut Laporan Ke Widya dan Safitri di Polda
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, resmi mencabut laporannya di Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan Isteri Gubernur Maluku, Murad Ismail, Widya Pratiwi, dan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, Selasa (27/7).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, IMM cabang Ambon melaporkan Widya Pratiwi Murad Ismail ke Polda Maluku, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan. Laporan tersebut disertai bukti video durasi 11 detik.
Dalam vidio itu, terlihat Widya Pratiwi Murad Ismail bersama beberapa orang tengah asyik berjoget pada acara syukuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Solissa - Gerson Eliaser Selsily, di Warung Katong, kawasan Islamic Center Ambon pada 22 Juni 2021 lalu.
Bupati Buru Selatan Safitri Malik Solissa, juga ikut dilaporkan oleh IMM Cabang Kota Ambon, lantaran saat itu bertindak sebagai penyelenggara acara tersebut.
Dalam laporan IMM ke Polda Maluku, bukan saja Widya Pratiwi Murad Ismail dan Safitri Malik Solissa. Pihak terlapor lainnya dalam laporan ini diantaranya, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku-Maluku Utara Ramly Malawat, dan Manager Komunikasi dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Maluku-Maluku Utara Hairul Hatala.
Ketua Umum PC IMM Ambon Ardi Septian Labalawa, mengatakan, pihaknya mencabut laporan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PC IMM Kota Ambon dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku, Pimpinan Wilayah Aisyiah Maluku, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Ambon.
"Kami membuat surat pencabutan laporan ini tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun, murni hasil koordinasi bersama pimpinan kami. Dan tentunya atas dasar menjaga nama baik Muhammadiyah itu sendiri," kata Ardi, didampingi tiga pengurus IMM Kota Ambon lainnya, kepada wartawan di depan Kantor Polda Maluku.
Selain Widya Pratiwi Murad Ismail dan Safitri Malik Solissa, kata Ardi, pihak terlapor lainnya dalam laporan ini diantaranya, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku-Maluku Utara Ramly Malawat, dan Manager Komunikasi dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Maluku-Maluku Utara Hairul Hatala.
"Jadi di dalam surat pencabutan laporan ini, kami juga menulis bahwa jika ada hal-hal yang kemudian hari menjadi masalah, maka kami dari PC Muhammadiyah Kota Ambon akan meninjau kembali keputusan kami ini," tutupnya. (KTE)
Komentar