Diduga Langgar Etik Hakim PN Ambon Dilapor ke KY

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Diduga melanggar kode etik profesi, Hakim Pengadilan Negeri Ambon Jeny Tulak dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Pusat. Yang melapor, pihak KY Provinsi Maluku sendiri.

“Laporannya sudah disampaikan ke kantor pusat,” akui Achy staf KY Provinsi Maluku dikonfirmasi Kabar Timur melalui pesan WhatsApp Selasa (27/7).

Laporan terhadap hakim Jeny disampaikan sejak dua bulan lalu ke KY Pusat. Dengan perihal dugaaan pelanggaran etik profesi hakim. “Kalau ditemukan indikasi pelanggaran etik yang bersangkutan akan diproses oleh KY daerah,” jelas Achy.

Diakui pandemi mengakibatkan aktivitas KY Provinsi Maluku terkendala, kantor sempat dilockdown karena Sekjen KY meninggal covid. “Jadi aktifitas benar benar lumpuh,” akuinya.

Ditanya alasan hakim adhock PN Ambon itu dilaporkan pihaknya, dia menjelaskan hal itu terkait sidang perkara lahan yang diketua Yeni Tulak. Bukan saja Jeny paniteranya juga.

Diberitakan sebelumnya Hakim Jeny diduga masuk angin di persidangan perdata lahan dusun Talang Hahan milik petuanan Negeri Suli. Namun kemenangan perkara tersebut berakhir untuk penggugat Maemunah Lestaluhu Cs dari Negeri Tulehu.

Padahal objek lahan sengketa terang-terangan milik tergugat Frans Busu Pattirane berdasarkan dokumen Besloit 1814 yang dikantongi Frans Busu.Bukannya mempertimbangkan dokumen pemerintah Belanda itu, Hakim Yeni malah menggunakan dasar lain untuk memenangkan gugatan Maemunah Cs. Yaitu, yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.

Yakni putusan MA No 295.K/Sit/1970 tanggal 9 Desember 1975, soal tanah kadaluarsa melebihi 20 tahun. Dan putusan MA No 329/K/1975, tentang hak kepemilikan tanah adat akan hilang jika ditinggalkan selama 18-20 tahun.

Padahal ada putusan MA No5/K/1976 yang merupakan putusan yang lebih baru. Yang menyatakan tanah adat tidak dikenai  kadaluarsa. (KTA)

Komentar

Loading...