DPRD Maluku Jadwalkan Paripurna PAW Wattimena

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku akan menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat paripurna tentang pergantian antarwaktu (PAW) salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat atas nama Wellem Wattimena.

“Sudah ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI tentang pemberhentian Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 dan SK pengangkatan Halimun Saulatu sudah kami terima kami kemarin,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin M. Wattimena di Ambon, Sabtu.

Setelah menerima SK Mendagri, Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Menurut dia, awal pekan depan akan dilakukan rapat Badan Musyawarah DPRD untuk mengagendakan paripurna dalam rangka PAW. Untuk penentuan waktu pelantikan anggota PAW, kata Wattimena, tergantung pada keputusan Banmus yang akan melakukan rapat penentuan pada hari Senin (19/7).

“Kalau menyangkut nomor SK Mendagri ini nantinya akan disebutkan saat pembacaan dalam rapat paripurna,” ujarnya. Rencana PAW Wellem Wattimena dilakukan DPD Partai Demokrat setelah yang bersangkutan terlibat persoalan hukum terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sejak awal Juni 2021, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku memproses lanjut surat usulan pergantian PAW tersebut kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Maluku. Pengusulan Partai Demokrat tertuang dalam Keputusan Nomor 35/SK/DPP.PD/V Tahun 2021 tentang Pergantian Antar-Waktu dari Wellem Wattimena kepada Halimun Saulatu. (AN/KT)

Komentar

Loading...