Korupsi Bandara Banda Lanjut Pemeriksaan Saksi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tak ada kata selesai bagi korps Adhyaksa bila ditemukan adanya potensi tersangka lain di balik sebuah perkara korupsi meski sudah divonis hakim. Terkait itu kasus dugaan korupsi bandara Banda Naira kemarin pemeriksaan saksi.

“Ada dua orang diperiksa di Banda sini. Satu pegawai bandara, satunya pegawai dinas perhubungan kabupaten” terang Kacabjari Banda Ardian Junaedi kepada Kabar Timur Kamis (15/7) melalui telepon seluler.

Dua saksi tersebut menurutnya tidak berperan dalam kasus tersebut. Tapi mantan PPK Petrus Marina yang berdomisili Makassar bakal diperiksa di Kejari Ambon.

“Jadwal pemeriksaan nya (Petrus) sudah diagendakan,” katanya.

Beberapa saksi kebanyakan berdomisili Kota Ambon meski ada juga di Dobo dan Masohi. Hingga kemarin, sudah 12 orang dari 13 saksi diperiksa sesuai jumlah di BAP.

Beberapa pihak, akui Ardian dinilai berperan dan terkait langsung dengan proyek pembangunan Runway Bandara Banda. Dia menjelaskan, kasus ini akhirnya dibuka kembali setelah pihaknya mempelajari kasus tersebut.

Ardian Junaedi menyatakan pihaknya proposional, dan setelah kasus ini dipelajari terlihat masih ada potensi tersangka lain.

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda sebelumnya dinilai tebang pilih.

Penyidik hanya menyeret Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy ke penjara dalam perkara korupsi pembangunan runway Bandara Banda Neira, kabupaten Maluku Tengah tahun 2014.

Parinussa dan Nanlohy telah dieksekusi oleh Cabjari Banda pada 24 November 2020. Keduanya menjalani putusan vonis masing-masing 4,5 tahun.

Kuasa hukum kedua terpidana Yustin Tuny mendesak Kcabjari Banda bersikap proporsional dan melindungi pihak-pihak lain.

Dia mendesak Cabjari Banda mendalami keterlibatan Pelaksana pekerjaan Welmon Rikumahu, Pejabat Pembuat Komitmen Petrus Marina,  Kuasa Pengguna Anggaran Baltasar Latupeirissa dan Bendahara Proyek Rusmin Djalal dan juga Direktur CV. Gria Persada sebagai konsultan pengawas, Sutoyo, dan Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Norberta Rerebulan.

Justin mengaku lebih 5 tahun berjuang kasus Bandara Banda dibuka kembali. “Selaku kuasa hukum Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Adrian Junaedi, selaku Kacabjari Ambon Cabang Banda yang telah mempelajari secara cermat kasus Bandara Udara Banda Naira dan telah resmi membuka kasus tersebut serta mengusut keterlibatan pihak lainnya,” ujar Yustin.

Dikatakannya, kasus Bandara Banda Naira menarik karena berangkat dari bukti-bukti surat, maupun fakta persidangan yang selama ini tidak dikejar Kacabjari Banda sebelumnya Jafet Ohello.

“Kami dalam waktu dekat akan menyurati Jaksa Agung RI di Jakarta terkait kinerja Adrian Junaedi Kacabjari Cabang Banda sebagai penghargaan kami atas kinerja positif nya,” kata Yustin. (KTA)

Komentar

Loading...