Ex BUMN Run-Way Bandara Pattimura Digugat Rp 2 Miliar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Hengkang begitu saja dari areal seluas 6000 lebih meter persegi, dengan meninggalkan limbah aspal hotmix PT Haka Aston yang beroperasi di Desa Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng digugat. Gugatan juga tak tanggung-tanggung senilai Rp 2 miliar.

“Kira-kira berapa ongkos kasih bersih, mana harus sewa alat dan sebagainya. Belum lagi ini pencemaran lingkungannya,” kata pengacara Akbar Salampessy kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu kemarin.

Selain gugatan terhadap pihak perusahaan hotmix yang telah selesai kontrak dengan pihak Bandara Pattimura pada proyek pembangunan run way bandara tersebut sekitar dua tahun lalu, gugatan juga dilayangkan terhadap Johanes Salamahu.

Gugatan ke pihak PT Haka Aston melalui pemiliknya Faisal Tridaya. Sedangkan gugatan terhadap Johanes terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Dia menjelaskan, kliennya yang merupakan beberapa saudara dari Johanes Salamahu menggugat yang bersangkutan karena secara sepihak tanpa hak menyewakan lahan seluas setengah hektar itu untun PT Haka Aston. “Itu perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Menurutnya, PT Haka Aston merupakan salah satu BUMN tidak semestinya bertindak secara tidak fair. Menggunakan areal masyarakat tanpa meneliti lebih cermat status kepemilikan.

“Ternyata lahan itu bukan milik Johanes saja, ada saudara-saudaranya. Mereka semua ada 10 orang,” katanya.

Itulah Johanes yang sempat bekerja sebagai sekuriti di perusahaan tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara Faisal Tridaya, yang paling utama dari gugatan tersebut adalah pembuangan limbah hotmix.

Hotmix tersebut, jelas dia relatif sulit dibersihkan karena lahan yang terpapar limbah aspal tersebut cukup luas. “Belum lagi yang abu-abu hotmixnya. Sampai gunung-gunung di dalam areal,” katanya. (KTA)

Komentar

Loading...