KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Gedung Balai Kota milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah menerapkan aturan keluar masuk satu pintu. Bahkan, para tamu dan masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Walikota juga dibatasi, sejak Senin (5/7).
Pemberlakuan satu pintu masuk itu, bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan di Gedung Balai Kota Ambon. Hal ini menyusul, angka terkonfirmasi di Ibukota Maluku yang meningkat cukup signifikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno, Senin kemarin mengaku, awalnya Gedung Balai Kota memiliki dua akses pintu masuk, namun saat ini hanya difungsikan satu .
“Semua pintu sudah kita tutup, masyarakat atau pegawai yang ingin berurusan di Gedung Balai Kota, dapat melalui pintu belakang,” ungkap Benny yang juga Koordinator Tempat Kerja Satgas Covid-19 Kota itu.
Walaupun pintu belakang Gedung Balai Kota terbuka, namun untuk dapat masuk dan berurusan didalamnya, masyarakat maupun pegawai wajib memiliki beberapa persyaratan. “Nanti kalau mau masuk beraktivitas di Gedung Balai Kota, para tamu, pegawai atau masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin, dan hasil negatif swab atau Rapid Antigen. Dan itu akan diperiksa di pintu masuk bagian belakang,” terangnya.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh pihaknya dengan membatasi aktivitas di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, merupakan salah satu langkah untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Kami harap masyarakat dan semua pihak dapat mendukung hal ini, sebab itu demi kebaikan bersama. Jika ingin berurusan di Gedung Balai Kota Ambon, pastikan dulu sudah selesai divaksin, dan di swab atau tes rapid antigen, kalau tidak maka tidak bisa masuk, “tutupnya.
(KTE)


























