Tersangka Lahan Tawiri “Dikambinghitamkan”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pekan lalu pemeriksaan maraton dilakukan tim pidsus Keiati Maluku sehubungan dugaan korupsi lahan Negeri Tawiri untuk pembangunan fasilitas asrama Lamtamal IX pasca penetapan 4 tersangka perkara itu. Di lain pihak, kasus ini disinyalir untuk mengkambinghitamkan para tersangka, seperti apa?
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan perkara tersebut hari ini. Setelah pekan lalu, sejumlah saksi diperiksa guna melengkapi berkas pemeriksaan 4 tersangka.
“Ada pemeriksaan saksi 3 orang perkara Tawiri,”ungkap Wahyudi melalui pesan WhatsApp, diterima Kabar Timur, Jumat pekan kemarin.
Mereka yang diperiksa yakni, Muchtar Camma ketua tim Yuridis dari BPN, Dominggus Helaha Bendahara Gereja, Marthin Patty anggota saniri Negeri Tawiri. Pemeriksaan sejak pagi sampai lewat tengah, materi pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab masing.
Sedang empat tersangka telah ditetapkan dua pekan sebelumnya masing-masing Raja Negeri Tawiri YT, mantan Raja Nyong “T” dan anggota saniri Saniri JT serta pemilik lahan JRS.
Kepada Kabar Timur, tersangka JRS menuturkan, oknum LS yang juga sekretaris panitia pengadaan lahan dermaga untuk Lamtamal, merupakan kerabat dekat IL yang juga ketua saniri Negeri Tawiri. Sementara IL sendiri juga kerabat salah satu pejabat di Kejati.
Menurutnya, kekesalan IL cs lantaran lahan untuk pembangunan fasilitas asrama TNI-AL itu terkesan dihambat oleh pihaknya, menyebabkan kasus ini dilapor ke Kejati. JRS menyatakan bukan ingin menghambat pembangunan “kekastriaan” punya TNI-AL itu.
Dia mengaku bersikeras menunggu putusan pengadilan terkait sengketa dusun pohon sagu antara pihaknya dengan penggugat yang lain, lebih dulu sebelum pembangunan dilakukan di lahan Lamtamal.
Hal itu lalu dinilai sejumlah pihak kalau dirinya sebagai penghalang dimulainya pembangunan fasilitas Lamtamal tersebut. “Kawan e beta nie penghalang sampe lahan itu belum bisa bongkar,” akunya.
Surat resmi yang ia layangkan ke sejumlah pihak terkait tertanggal 29 April 2016 menyatakan lahan tidak bisa dibongkar dan harus menunggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ambon. Tapi yang terjadi majelis hakim memutuskan NO perkara tersebut.
Putusan NO pada intinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil. Artinya gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan dimaksud dapat dieksekusi.
“Makanya pelapor IL ini tau ka seng kalau ada gugatan rekonvensi dan putusan NO. Sementara uang su cair samua. Kejahatan berjamaah,” ujar JRS.
Alhasil status lahan yang digugat pihak lain tersebut tidak dapat diterima. Sedang pihaknya kata JRS memiliki bukti kepemilikan berdasarkan akta Landraad tahun1899 menyangkut sengketa pohon sagu.
Pohon sagu tersebut terletak di atas dusun pusaka Ajermata yang objeknya sampai sekarang tidak bisa di bongkar. Dan berdasarkan putusan landraad tersebut pihaknya mendapat pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Negeri Tawiri.
“Kalau negeri punya bukti bahwa itu bukan milik beta keluarga, pasti tidak ada proses ganti rugi. Makanya beta bilang kasus ini hanya untuk mengkabinghitamkan. Untuk tumpahkan kesalahan ke katong selaku tersangka, termasuk pemilik lahan,” katanya. (KTA)
Komentar