Mantan Bos Kalwedo Terlibat Ilegal Oil?

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Belum ada informasi lanjutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku soal kasus dugaan korupsi di PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Meski BPKP Maluku sudah siap melakukan audit investigatif atas kasus tersebut dan telaah data yang disampaikan kuasa hukum Lucas Tapilouw soal dugaan korupsi mantan dirut perusahaan itu, Benyamin Thomas Noach.
Namun belum tuntas di Kejati, terungkap lagi dugaan kejahatan Noach di kasus lain. Faktanya Noach telah dilaporkan oleh Lucas Tapilouw di Polda Maluku terkait kasus dugaan ilegal oil di PT Kalwedo.
Pengacara Yustin Tuny menjelaskan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Mei 2021, pihaknya membuat permohonan soal penjelasan kasus dugaan tindak pidana ilegal oil oleh Benyamin Thomas Noach.
Disebutkan, tahun 2014 Noach sebagai Dirut PT Kalwedo membeli BBM jenis solar 20 Ton untuk dipasok ke KMP Marsela yang ketika itu berlabuh di Perum Perikani Nusantara, Desa Galala, Kota Ambon.
Dalam laporannya ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Yustin menduga solar tersebut dibeli dari sumber tak resmi. Sementara dua saksi akan dipanggil pihak penyidik kepolisian karena dianggap mengetahui peristiwa hukum tersebut.
“Sehingga anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda melakukan penangkapan terhadap Benyamin Thomas Noach dan menyita BBM jenis solar sebanyak 20 ton. Itu berdasarkan berita media tanggal 29 Juli 2019,” ungkap Yustin kepada Kabar Timur, Sabtu (3/7).
Diakui, kliennya Lucas Tapilouw ketika itu menjabat Direktur Operasional PT Kalwedo sama sekali tidak mengetahui pembelian BBM tersebut oleh Noach yang menjabat Dirut. “Klien kami baru mengetahui peristiwa tersebut saat penangkapan Benyamin Thomas Noach oleh anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda,” katanya.
Tapi ternyata penangkapan Noach, berimbas terhadap kliennya Lucas Tapilouw. Yang bersangkutan ikut ditangkap pihak kepolisian. Dia mengaku kasus lama tersebut hingga kini belum diketahui kelanjutannya sampai mana ditangani pihak Polda Maluku.
Padahal menurutnya, kelanjutan penanganan kasus tersebut penting guna mengungkap siapa sebenarnya aktor kejahatan yang kala itu bermain di perusahaan milik Pemkab MBD tersebut.
“Apakah beta klien Lucas Tapilouw, Benyamin Noach atau kah ada pihak-pihak lain. Itu polisi harus bongkar. Untuk kepentingan PT Kalwedo kedepan, itu yang beta harap dari Polda Maluku,” ujarnya
Dia menandaskan, penjelasan Kapolda Maluku maupun Direskrimsus Polda sangat dibutuhkan. Ini agar masyarakat Maluku maupun Kabupaten MBD mengetahui siapa sebenarnya melakukan kejahatan Ilegal oil tersebut. (KTA)
Komentar