KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Lima tersangka perkara narkotika dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu kemarin “ditahapduakan” alias diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diadili. Selain RB yang disebut-sebut pemilik barang sekaligus bandar narkoba, dua tersangka yang diserahkan adalah pegawai Lapas dan Rutan Ambon.
“Sudah tahap 2 tadi (kemarin) siang dari penyidik BNN. selesai jam 4 sore. Para terdakwa ditahan di Rutan BNN, demikian,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/7).
Wahyudi tidak menjelaskan alasan lima tersangka yang setelah tahap II kini berstatus terdakwa itu ditahan di Rutan milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku. Yang pasti dari lima orang itu, tiga diantaranya ada hubungan dengan Lapas Kelas II A Ambon.
Adalah IR dan MC kedua ASN Kanwil KemenHuk-HAM Provinsi Maluku ini masing-masing berasal dari Lapas dan Rutan Ambon. Kecuali IR yang petugas Rutan, MC adalah pegawai Lapas Ambon, yang dipindahkan ke Lapas Anak dan Perempuan Desa Passo.
Keduanya oleh pihak Kanwil Hukum dan HAM Maluku telah diberhentikan sementara sejak ditangkap. Petugas BNN Maluku seperti diketahui meringkus IR dan MC setelah terlebih dahulu meringkus dua kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 gram di Bandara Pattimura Ambon.
Kedua kurir yakni FN dan EP diduga anak buah pelaku RB yang ditengarai pemilik barang haram tersebut. BNN menyebutkan RB bandar narkoba yang selama ini jadi tahanan Rutan Ambon. (KTA)


























