Narkoba, Dua PNS Kum-HAM akan Dipecat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku mengaku dua tersangka ASN yang ditangkap BNN merupakan pegawai mereka. Pihak Kanwil juga menyatakan keduanya akan diberhentikan alias dipecat.

Kedua ASN tersebut masing-masing IR pegawai golongan III yang bertugas di Rutan Kelas II B Waiheru. Sementara MC pegawai golongan II bertugas di Lapas Anak dan Perempuan Desa Passo.

“Benar kedua ASN adalah pegawai Kanwil Hukum dan HAM Maluku. Sudah diberhentikan sementara sejak ditangkap,” ungkap Wilson dari Bagian Kepegawaian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Rabu (30/6) kepada Kabar Timur di kantornya.

Dengan pemberhentian sementara tersebut, maka gaji kedua pegawai dimaksud hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.Yang akan berlaku per tanggal 1 bulan berikutnya sesuai aturan ASN yang berlaku. “Temasuk tunjangan kinerja mereka, otomatis hangus,” ketusnya.

Namun dijelaskan Wilson, status kepegawaian IR dan MC bisa saja dikembalikan, jika putusan hukum tetap yang bersifat inkrah menyatakan keduanya tidak bersalah. Tentunya termasuk merehabilitasi nama baik mereka.

Sebelumnya, Kejati Maluku mengaku berkas perkara kelima tersangka telah P21 atau lengkap. Tersisa menunggu penyidik BNN Maluku menyerahkan para tersangka dan barang bukti. “Jadi kita masih menunggu penyidiknya. Kalau sudah kita tahapduakan, sebelum.limpah ke pengadilan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Selasa (29/6).

Petugas BNN Maluku seperti diketahui meringkus IR dan MC setelah terlebih dahulu meringkus dua kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 gram di Bandara Pattimura Ambon. Kedua kurir yakni FN dan EP diduga anak buah pelaku RB yang ditengarai pemilik barang haram tersebut, yang dinyatakan oleh BNN sebagai bandar narkoba di Rutan Ambon.

RB sendiri ditangkap setelah kedua kurir diciduk petugas BNN di bandara tersebut. Menurut pihak BNN Maluku, RB adalah saudara gembong narkoba Maluku Gerald Tomatala. Gerald sendiri kini mendekam di Lapas Nusakambangan, di Pulau Nusakambangan.(KTA)

Komentar

Loading...