BPKP Siap Audit Dugaan Korupsi Mantan Bos Kalwedo

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Hasilnya disepakati laporan Yustin Tuny kuasa hukum Lucas Tapilouw soal dugaan korupsi tahun 2012-2016 di PT Kalwedo akan ditindaklanjuti.
Mantan Dirut PT Kalwedo Thomas “Oyang” Noach sepertinya bakal berbagi hukuman pidana dengan sesama mantan dirut lainnya, yaitu Lucas Tapilouw. Pasalnya, laporan Yustin Tuny kuasa hukum Tapilouw bakal ditindaklanjuti oleh lembaga auditor negara BPKP Provinsi Maluku.
Dan laporan Yustin tidak main-main dari sisi kualitas data, karena dinilai valid. Itu lah sebabnya BPKP memastikan laporan kasus dugaan korupsi akan ditindaklanjuti.
Diakui, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang negara di PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Disampaikan langsung oleh kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekans beberapa waktu lalu.
Menyusul bukti-bukti surat yang menunjukkan adanya dugaan penyelewengan anggaran di PT Kalwedo yang diserahkan penyidik Kejati ke BPKP. Laporan terkait bukti-bukti dimaksud disampaikan dalam laporan tersendiri melalui Kejati oleh pihak Yustin Tuny.
“O iya pasti, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kilat, salah satu auditor BPKP Provinsi Maluku kepada Kabar Timur ditemui di kantornya Rabu (30/6).
Auditor senior itu menjelaskan kalau ekspos kasus ini bahkan telah dilakukan bersama pihak Kejati Maluku. Hasilnya disepakati laporan Yustin Tuny kuasa hukum Lucas Tapilouw soal dugaan korupsi tahun 2012-2016 di PT Kalwedo akan ditindaklanjuti.
“Istilahnya akan ditelaah kasusnya itu,” katanya.
Sebelumnya Yustin Tuny, menilai Kejati Maluku sengaja menutupi fakta hukum dugaan keterlibatan Noach dalam skandal korupsi PT Kalwedo. Hal itu berawal dari alasan Kejati Maluku jika telah ada hasil auditor independen tentang pengelolaan keuangan di BUMD milik Pemkab MBD itu.
“Auditor independen oke, tapi faktanya ada uang masuk ke rekening pribadi atas nama Thomas Benyamin Noach,” ujar Yustin kepada Kabar Timur.
Dugaan keterlibatan Noach bahkan ia sampaikan dalam laporan disusul bukti-bukti surat terkait dugaan tersebut. “Kita sudah sampaikan laporannya, apa pak Kajati belum baca laporan?” tandas Yustin..
Menurutnya meskipun telah diaudit oleh auditor independen, hal itu tidak dapat menghalangi BPKP sebagai lembaga resmi negara dalam pengauditan melaksanakan tugasnya. Karena itu akuinya, laporan dugaan korupsi mantan bos PT Kalwedo itu juga telah disampaikan ke BPKP Provinsi Maluku.
“Laporan ke Kejati maupun BPKP kita lampirkan dengan bukti-bukti surat dan sebagainya,” ungkap dia.
Sebelumnya Yustin menuding Kejati Maluku hendak menutupi kejahatan yang terjadi di PT Kalwedo selama kepemimpinan Noach tahun 2012 -2015..
Pengusutan kasus yang terjadi di periode kepemimpinan Thomas Benyamin Noach menurutnya penting untuk membongkar aktor dugaan korupsi di PT Kalwedo. (KTA)
Komentar