KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku dari tangan adik gembong narkoba Gerald Tomatala, berinisial RB dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Selain RB bakal bakal disidang empat tersangka jaringan pengedar narkotika antar provinsi ini masing-masing, dua ASN Kanwil KemenkumHam Provinsi Maluku berinisial IR dan MC. Dan dua kurir atau orang suruhan RB berinisial FN dan EP.
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur mengaku berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan P21 atau lengkap. Sementara pihaknya menunggu penyidik BNN Provinsi Maluku menyerahkan para tersangka dan barang bukti.
“Jadi kita masih menunggu penyidiknya. Kalau sudah kita tahapduakan, sebelum.limpah ke pengadilan,” katanya.
Namun diakuinya, kesiapan penyidik BNN tergantung SOP mereka. Dengan begitu, Kejati sifatnya tetap dalam posisi menunggu saja.
Kasus narkoba yang melibatkan orang Kanwil KemenhukHAM Provinsi Maluku tepatnya pegawai Lapas Kelas II dan Rutan Ambon ini dibongkar pihak BNN Provinsi Maluku itu setelah 2 pelaku yang diduga kurir RB itu ditangkap di Bandara Pattimura Ambon dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.
RB sendiri ditangkap setelah kedua kurir diciduk petugas BNN di bandara tersebut. Belum diketahui, bagaimana barang haram tersebut sampai di tangan FN dan FC. “Nanti lah, bagaimana barang itu sampai ke mereka pastinya akan terungkap di persidangan. Ikuti saja sidangnya,” kata Wahyudi Kareba.
Sebagaimana disampaikan pihak BNN Provinsi Maluku, salah satu tersangka yakni RB adalah saudara gembong narkoba Maluku Gerald Tomatala. Gerald sendiri saat ini mendekam di Lapas kelas “VVIP” Nusakambangan, di Pulau Nusakambangan beberapa waktu lalu.
(KTA)


























