Korupsi Taman Kota MBD Kadis PUPR Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku, Senin, kemarin menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan taman kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,038 miliar.

Menariknya diantara tersangka salah satunya adalah Kadis PUPR Adrianus Sihasale yang hingga kemarin masih mangkir.

Kepala Kejati (Kajati Maluku) Rarogo Zega kepada wartawan menjelaskan, Sihasale sebelumnya di tahun 2017 adalah sekretaris dinas. Namun dalam kedudukannya itu, yang bersangkutan diduga kerap bertindak melanggar aturan.

Kebiasaan itu, terbawa hingga dirinya menjabat Kadis PUPR alhasil di proyek taman kota tersebut, Sihasale tidak membentuk panitia. “Saudara Sihasale sebelumnya sekertaris dinas. Setelah jadi kadis semua diambil alih oleh saudara Sihasale,” ungkap Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku di sela-sela penahanan 20 hari kedepan dua tersangka Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma Fenanlampir, Senin (28/6).

Empat tersangka ditetapkan Kejati Maluku masing-masing Adrianus Sihasale (Kadis PUPR Kabupaten MBD), Hartanto Hutomo (Kontraktor) , Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas Proyek) dan Wilma Fenanlampir (PPK). Zega menjelaskan, proyek taman kota nilai proyeknya mencapai Rp 4.300.512.700,- tahun anggaran 2017.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini adalah pengurangan volume pekerjaan. “Pada spek barangnya, kemudian kualitas pekerjaan dikurangi. Jadi tidak sesuai spek yang seharusnya,” terang Kajati Zega.

Ditambahkan, kasus yang terjadi tahun 2017 ini mulai diusut tahun 2018 oleh Kejati. Dalam kurun waktu tersebut, penyelidikan dan penyidikan diakui relatif terkendala termasuk oleh rentang kendali wilayah.

Dia menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi maupun tersangka, bukti surat, hingga hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

“Ada kendala-kendala terutama penyidikan belum lagi jumlah saksi. Baru setelah perhitungan kerugian negara kita terima, baru kita bisa tetapkan tersangka ini,” jelasnya. (KTA)

Komentar

Loading...