Kejati Diduga Hendak TutupI Kejahatan Mantan Bos Kalwedo

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku diduga hendak menutup rapat peran Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Thomas Benyamin Noach dalam skandal korupsi PT Kalwedo ketika menjabat direktur utama di BUMD tersebut.

Pengacara Yustin Tuny mengaku telah melaporkan dugaan keterlibatan Noach dengan sejumlah bukti ke Kejati Maluku dan mempertanyakan kapan yang bersangkutan dipanggil untuk “pemeriksaan”.

Laporan disertai bukti-bukti sah disampaikan ke bagian PTSP Kejati Maluku pada 20 Mei 2021 lalu, diterima petugas bagian tersebut, bernama Nisma. Disusul laporan berikutnya pada 27 Mei 2021 diterima petugas yang sama.

Bukti surat tersebut berupa SPM dan SP2D pencairan secara bertahap anggaran penyertaan modal dari Pemkab MBD senilai Rp 10 miliar berdasarkan SP2D dari kuasa pengguna anggaran BUMD sejak tahun 2012-2015 yang kala itu dipegang oleh Thomas Benyamin Noach selaku Dirut PT Kalwedo.

Belum lagi, soal pencairan bantuan subsidi dari Kementerian Perhubungan RI sebesar Rp 6.431.238.000,- selama kepemimpinan Noach diduga dilakukan terselubung. Akibatnya pencairan maupun pengelolaan dana pusat itu tidak diketahui oleh para direksi, kecuali beberapa orang dekat eks Dirut PT Kalwedo itu.

Jangankan dana subsidi pusat yang senilai Rp 6,43 miliar itu, anggaran penyertaan modal yang diterima perusahaan daerah itu pada tahun 2012 misalnya, sebesar Rp 2,5 miliar yang masuk ke rekening pribadi salah satu staf, yakni Jance Dahaklory, itu tidak diketahui oleh para direksi.

Di lain pihak Lucas Tapilouw dugaan keterlibatan kliennya itu, sebut Yustin juga tidak jelas seperti apa. Satu-satunya fakta surat yang dapat dinilai melibatkan Tapilouw adalah dana penyertaan modal yang diterima PT Kalwedo tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar yang masuk ke rekening BUMD ini di Bank Maluku No 0511001095 tanggal 25 April 2016. Sementara subsidi pemerintah pusat seperti biasa Rp 6,43 miliar per tahun.

Itu juga, jelas dia, disebabkan tidak adanya pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab MBD tahun 2016 namun oleh Lucas Tapilouw dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang ketika itu menjabat Plt Dirut PT Kalwedo. Tapi yang dibuat oleh Tapilouw adalah laporan terkait penggunaan dana subsidi pemerintah pusat.

Dana penyertaan modal kucuran Pemkab MBD senilai Rp 1,5 miliar baru dilakukan setelah Lucas Tapilouw tidak menjabat lalu digantikan oleh Billy Ratuhuanlory. Dan laporan pertanggungjawaban dana ini belum sempat dibuat oleh Lucas Tapilouw.

“Jika Kejati tidak mau dibilang menutupi kejahatan maka kita minta proses juga kasus yang terjadi tahun 2012 -2015 ketika Benyamin Noach menjabat direktur utama PT Kalwedo. Karenna keliru kalau Kejati hanya fokus periksa kasus tahun 2015-2016 di masa Lucas Tapilouw klien kami jadi Plt Dirut Kalwedo,” tandas Yustin Tuny kepada Kabar Timur di kantornya, Sabtu pekan kemarin.

Pengusutan terhadap kasus yang terjadi di periode kepemimpinan Thomas Benyamin Noach ini penting, ujar Yustin, agar dapat diketahui siapa aktor perbuatan melawan hukum di PT Kalwedo. Dan kliennya Lucas Tapilouw hanya imbas dari perbuatan Noach sebelummya.

Yustin Tuny mengaku pemanggilan terhadap mantan Bos BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, belum dilakukan oleh Kejati. “Sampai dengan saat ini, Bos PT. Kalwedo tersebut belum pernah dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Padahal, laporan resmi disertai bukti-bukti sudah kami serahkan, “ kata Kuasa Hukum Lukas Tapilouw itu Rabu (23/6) lalu.

“Laporan tersebut dilampirkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi, setelah itu beberapa hari kemudian ada penyerahan tambahan bukti surat lagi, “ kata Yustin.

Menurutnya dengan laporan ke Kejati Maluku diharapkan Benyamin Thomas Noach dimintai pertanggungjawaban soal Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD maupun Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat, selama kepemimpinannya.

Selaku Kuasa Hukum dari Lucas Tapilouw, mendukung Kasus BUMD PT. Kalwedo diusut mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2016 secara terbuka dan dapat diketahui sehingga dapat diketahui siapa harus bertanggungjawab. (KTA)

Komentar

Loading...