Pemprov Berikan Perhatian Penuh Untuk Pendidikan

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov), berikan perhatian penuh, pada bidang pendidikan melalui program pemantapan kualitas pendidikan yang merata dan terjangkau.

“Program pemantapan kualitas pendidikan yang merata dan terjangkau, selalu direalisasikan dengan memberikan alokasi anggaran 20 persen dari total APBD Maluku, “ ungkap Gubernur.

Menurut Gubernur, berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020,tentang Pengelolaan Dana BOS pada pemerintah daerah, pasal 60 disebutkan, bahwa Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS provinsi dan kabupaten/kota.

“Dana bos merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan, yang kita berikan setiap tahun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku, dan penggunaannya harus diawasi, agar dikelola secara benar,” ujarnya.

Gubernur juga mengaku, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS, pihaknya telah melaunching Klinik Dana Bos (KDOS), pada Sabtu 26 Juni 2021, untuk mencegah terjadinya masalah terhadap 12 item dana Bos yang ditangani para kepala sekolah.

“Karena melalui klinik dana BOS ini, dapat menjadi solusi untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan dana BOS, yang berujung pada masalah hukum, bagi penyelenggara satuan pendidikan di tingkat SMK,”jelasnya.

Gubernur juga mengimbau seluruh satuan pendidikan, agar terus meningkatkan kualitas pendidikan, meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga proses pembelajaran masih melalui media online.

“Perlu dimaksimalkan, terutama pada sekolah-sekolah yang telah dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, seperti teknologi informasi dan komunikasi, bantuan pemerintah provinsi Maluku, “ harap Gubernur.

Sekedar tahu, tujuan diselenggarakannya aksi perubahan klinik KDOS, agar semua laporan mengenai dana Bos diproses/diperiksa melalui klinik dana Bos terlebih dahulu.

Andai ada temuan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), ataupun kwitansi laporan, maka dikembalikan laporan ke Kepala Sekolah (Kepsek) untuk membuat perubahan.

Jika sudah sesuai maka akan diterima, lalu akan diperiksa kembali. Bila tidak ditemukan masalah, maka laporannya akan dikirim ke pusat secara online.

Selama ini Kepsek SMK selalu mengirim laporan langsung ke pusat. Akibatnya, membuat para Kepsek sering mendapat masalah hukum. Dengan dilaunchingnya aksi perubahan klinik ini, para Kepsek diharapkan tidak lagi terjebak dengan masalah hukum.

(KTE)

Komentar

Loading...