Sidang Sinabar 600 Kg Berawal Dari Salah Jual

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua terdakwa perkara sinabar sebanyak 600 kg diajukan ke kursi terdakwa dengan tuduhan menyimpan barang berbahaya dan beracun itu untuk dijual. Ali Kaliky (40) dan Rum Suneth (43) didakwa oleh jaksa melanggar UU Minerba.
Dalam dakwaannya Senin lalu, JPU Kejari Ambon menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Di lain pihak pengacara Abdussukur Kaliky kepada Kabar Timur, Rabu (23/6) mengaku kasus yang menyeret salah satu terdakwa yang juga kliennya, Rum Suneth berawal dari telepon kliennya itu ke terdakwa Ali Kaliky yang menyuruh untuk mencari pasaran sinabar yang telah diolah jadi merkuri (air raksa).
“Kawan e ale ada lobang kaseng yang mau beli barang ini,” ungkap Abdussukur meniru ucapan kliennya.
Setelah ditanya berapa banyak sinabar olahan yang dimiliki Rum, dan dijawab sebanyak 150 botol air kemasan dengan total 600 kg, Ali lalu meminta barang tersebut dibawa ke Ambon.
Menurut Abdussukur, sinabar tersebut diperoleh terdakwa Rum Suneth di Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB. Semua sinabar itu lalu diangkut oleh Rum ke Ambon, beberapa botol dititip di rumah Ali Kaliky di kawasan Asmil Desa Batu Merah sebagai sampel.
Sedang sisanya disimpan Rum Suneth di rumahnya Kawasan Gunung Malintang Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau. Setelah Ali Kaliky diberi beberapa sampel sinabar oleh terdakwa Rum, dia lalu mengontak salah satu anggota polisi yang menurutnya kerap “bermain” sinabar.
“Kawan e, ada barang mau ambel kaseng?” tanya Ali kepada calon mitra bisnisnya itu,” masih Abdussukur meniru kata-kata terdakwa Ali Kaliky.
Singkat kata ungkap Abdussukur, calon mitra bisnis Ali Kaliky itu yang ternyata personil Polri dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Uniknya polisi tersebut tak menampik telepon Ali Kaliky dia bahkan menanyakan sinabar tersebut ada dimana.
Lalu oleh Ali Kaliky disebutkan kalau contoh barang ada di rumahnya, tak lama kemudian petugas Ditreskrimsus itu lalu mendatangi rumah Ali di Asmil Batumerah. Tak menunggu lama petugas tersebut minta diantarkan ke rumah Rum Suneth di Gunung Malintang.
“Rum.simpan di gudang, langsung saja petugas Ditreskrimsus menyewa angkot. Bawa ke Mangga Dua, di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, dong dua terdakwa mulaincilaka di situ,” ujar Abdussukur Kaliky. (KTA)
Komentar