Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Laporan Isteri Bupati Buru SP3

badge-check


Laporan Isteri Bupati Buru SP3 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Laporan Syaiun Hentihu ke Polres Buru terhadap anggota DPRD Buru Moh Rustam Fadly Tukuboya berakhir pahit. Kuasa hukum Tukuboya mengaku mendapat informasi dari kliennya kalau laporan Syaiun tidak terbukti hingga “Dipetieskan” atau SP3.

“Tukuboya hanya sampaikan bahwa Polres Buru tidak temukan terjadinya pemalsuan tanda tangan. Beta masih tunggu dia (Rustam Tukuboya) bawa bukti SP3 itu dulu baru beta bisa bicara,” elak pengacara Bernadus Kelpitna kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu (23/6).

Didesak Bernadus mengaku, pihaknya belum mempelajari kasus yang menyeret kliennya itu seperti apa. Dia hanya mengetahui kalau anggota DPRD Kabupaten Buru itu dilapor Syaiun Hentihu yang merupakan isteri Bupati Buru Ramly Umasugy itu.

Yang jelas, kata dia, informasi kasus yang dilaporkan oleh Syaiun Hentihu tidak terbukti di Polres Buru. “Jadi seng ada pemalsuan tanda tangan,” terang Bernadus.  Dia menambahkan akan menyertai kliennya  Moh Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait laporan balik terhadap isteri Bupati Buru itu pekan depan.

Catatan Kabar Timur menyebutkan di awal November 2020 lalu anggota DPRD Kabupaten Buru Moh Rustam Fadly Tukuboya dilaporkan oleh Syaiun dengan tuduhan pemalsuan data kredit menggunakan SK pegawai milik yang bersangkutan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit pada Bank Maluku Cabang Namlea.

Di lain pihak, Tukuboya juga melapor Syaiun Hentihu ke Ditreskrimum Polda Maluku.“Dia (Syaiun Hentihu) menuduh saya gunakan SK pengawainya untuk kredit di Bank Maluku. Tuduhan dilaporkan dan diusut. Publik semua tahu laporan dan tuduhan itu. Tapi setelah diusut ternyata tidak terbukti. Saatnya giliran saya  melapor balik, ” terang Tukuboya dihubungi Kabar Timur beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan Tukuboya pihak Ditreskrimum Polda Maluku mengaku harus berkoodinasi lebih dulu dengan Polres Pulau Buru terkait laporan Tukuboya.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan mengaku telah menerima aduan pelapor atas nama Moh Rustam Fadly Tukuboya dan terlapor Syaiun Hentihu.

“Tapi untuk menindaklanjutinya, kami harus menanyakan dulu ke pihak Polres Buru. Karena laporan awal khan di sana (Buru). Butuh proses lah,” kata Kombes Pol Harno dihubungi Kabar Timur,  Selasa(1/6) lalu.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku