Kejati Diduga “Lindungi” Mantan Bos PT. Kalwedo

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, diduga melindungi mantan Bos BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, terkait kasus tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini, Bos PT. Kalwedo belum pernah dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Padahal, laporan resmi disertai bukti-bukti sudah kami serahkan, “ kata Kuasa Hukum, Mantan Direktur Operasional BUMD PT. Kalwedo Lukas Tapilouw, Yustin Tuny, Rabu (23/6).

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Kejati Maluku sejak Mei 2021 lalu, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda Benyamin Thomas Noach dipanggil untuk diminta keterangan. “Laporan tersebut dilampirkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi setelah laporan disampaikan beberapa hari kemudian ada penyerahan tambahan bukti surat, “ ungkapnya.

Dikatakan, bukti surat yang dilampirkan, maupun yang ditambahkan berhubungan langsung dengan Kasus BUMD PT. Kalwedo. “Tantangan terbesar bagi Kejati Maluku adalah, berani atau tidak untuk memeriksa Benyamin, “ tambahnya.

Menurutnya,  Benyamin menduduki jabatan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo sejak  tahun 2012 sampai 2015.  Peristiwa hukum berupa penggunaan Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD sebesar Rp 8,5 Miliar harus dipertanggungjawabkan.

“Laporan ke Kejati Maluku tujuannya agar Benyamin, bertanggungjawab terhadap Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD dan Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat, selama kepemimpinannya, “ terangnya.

Selaku Kuasa Hukum dari Lucas Tapilouw, mendukung Kasus BUMD PT. Kalwedo diusut mulai dari tahun 2012 sampai 2016 secara terbuka dan dapat diketahui, siapa yang harus bertanggungjawab. “Kejati Maluku jangan istimewakan Benyamin dengan alasan tidak mau gegabah, serta beralasan masih menunggu hasil Audit BPKP,” timpalnya.

Padahal, lanjut dia, kasus BUMD PT. Kalwedo sudah bergulir di Kejati Maluku kurang lebih dua tahun. Selain itu, ada juga laporan yang disampaikan Lucas Tapilouw melalui dirinya, dengan melampirkan berbagai bukti dalam laporan pengaduan.

“Ini fakta hukum yang benar-benar terjadi.  Seharusnya hal tersebut bisa jadi pintu bagi Kejati Maluku mengungkapkan aktor dibalik kasus BUMD PT. Kalwedo, “ ungkapnya.

Kata dia,  pihaknya akan mengawal proses atas kasus tersebut hingga tuntas. “Dalam kasus ini, ada aset BUMD PT. Kalwedo berupa Feri KMP Marsela saat itu, sudah tidak dapat digunakan lagi, kondisi fisiknya memperihatinkan, “paparnya.

Oleh karena itu,  tambah dia, proses hukum terhadap Kasus BUMD PT. Kalwedo, harus segera diselesaikan Kejati Maluku supaya pemerintah daerah dapat mencari jalan keluar terbaik untuk perbaikan Feri KMP Marsela. “Kalau KMP Marsela beroperasi kembali, masyarakat MBD akan merasa senang, “tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...