Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Berkas Bandar Narkoba Dikembalikan ke BNN

badge-check


					Berkas Bandar Narkoba Dikembalikan ke BNN Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kasus narkoba, melibatkan orang dalam di Lapas Kelas II dan Rutan Ambon terdiri dari 2 ASN, 1 napi dan 2 kurir yang dibongkar pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku mulai bergerak ke institusi Kejaksaaan. Penyidik BNN mengaku berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh jaksa.

Berkas 5 tersangka jaringan narkotika antar provinsi yang ditangani penyidik BNN Provinsi Maluku telah diteliti penuntut umum Kejati Maluku. Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengaku berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Alhamdulillah berkas perkara penyidikannya 5 tersangka ( 2 oknum Lapas dan Rutan Ambon ) sudah dinyatakan lengkap oleh pa Kajati. Minggu depan semua tersangka dan barang bukti persiapan dilimpahkan ke Kejati,” ungkap Muttaqien melalu WhatsApp diterima Kabar Timur Jumat (18/6).

Dia berharap sidang perkara yang melibatkan bandar narkoba berinisial RB ini dikawal media. “Agar berdampak efek jera terhadap jaringan narkoba di bumi raja-raja Maluku, danke,” katanya.

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan adanya berkas perkara dari penyidik BNN Maluku itu. Tapi dia menepis berkas kelima tersangka telah P21.

“ Info dari sumber internal kami, berkas dikembalikan dolo untuk dilengkapi, demikian thanks,” ujar Kareba kepada Kabar Timur terpisah melalui WhatsApp.

Salah satu tersangka yakni RB adalah saudara gembong narkoba Maluku Gerald Tomatala, terpidana narkotika itu telah dikirim ke Lapas  Nusakambangan beberapa waktu lalu. Penangkapan RB setelah 2 pelaku lain ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, barang bukti sabu seberat 50 gram disita.

Kelima tersangka kini diinapkan di Rutan Kelas IIA Ambon, 2 ASN Kanwil Kemenkum dan Ham Maluku berinisial IP dan MC. Sedang 2 kurir berinisial FN dan EP, dan RB sebagai bandar sabunya.

RB dan 4 tersangka lainnya ditangkap petugas dalam penangkapan di awal April 2021 lalu setelah pengembangan terhadap hasil penangkapan 2 kurir tersebut. Kelima pelaku kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Trending di Maluku