Ranperda Naker Sedang Disusun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBOM, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, diketahui sedang melakukan penyusunan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Tenaga Kerja (Naker). “Itu merupakan salah satu program prioritas di tahun 2021, yang harus kita selesaikan, “kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Ambon, Stiven Patty, Kamis (17/6).

Dijelaskannya, penyusunan Ranperda tersebut merupakan upaya tindak lanjut Pemerintah Kota Ambon, terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan belum lama ini.

“Penyusunannya, merupakan bagian dari tindak lanjut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu kluster nya  menyangkut Ketenagakerjaan yang diatur, dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021,”tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengaku, Ranperda Naker yang sedang disusun oleh pihaknya itu, nantinya bakal meliputi beberapa klaster tenaga kerja, seperti pemutusan hubungan kerja dan lain sebagainya.

“Selain menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Antar Waktu, dan Perjanjian Kerja Tenaga Asing, ini juga mengenai perlindungan Ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dia berharap, agar penyusunan ranperda tersebut tidak memiliki kendala, agar proses penyelesaiannya bisa dapat dicapai dalam target waktu tertentu, atau dalam waktu dekat nanti.

“Kita harap, dalam waktu dekat sudah selesai. Sehingga, Perda yang terkait dengan penyelenggaraan tenaga kerja di Ambon itu, sudah bisa diterapkan sebagai suatu dasar hukum “tutupnya.

(KTE)

Komentar

Loading...