Kantongi Novum, Tete Ucu Warga Liang Ajukan “PK”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pekan depan akan menentukan Yusuf Ulath (70) alias Tete Ucu akan bebas atau melanjutkan hukuman badannya di Lapas Ambon hingga genap 15 tahun.
Ini setelah korban yang juga anaknya, berinisial MAS, siswi kelas 2 salah satu SMA di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah itu mengaku kalau bukti visum yang menjebloskan ayahnya ke penjara, akibat pebuatan pacarnya sendiri.
“Peninjauan kembali atau PK dikabulkan karena ada novum atau bukti baru dari korban. Yaitu surat pernyataan kalau Yusuf Ulat atau si ayah ini tidak perkosa. Yang lakukan itu pacarnya sendiri. Sidangnya tanggal 23 Juni minggu muka,” kata pengacara Abdussukur Kaliky kepada Kabar Timur, Kamis (17/6) di PN Ambon.
Jusuf Ulath tak berkutik menyerahkan nasibnya kepada penasehat hukumnya yang berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Ambon Yeni Tulak Cs yang begitu berat, yakni 15 tahun penjara pada sidang 8 Maret 2019 lalu.
Ketika itu Hakim Jeni hanya berujar, vonis terhadap dirinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang memitanya dihukum 20 tahun penjara. “Mengingat saudara sudah lanjut usia, majelis kasih 15 tahun dari tuntutan Jaksa, 20 tahun. Bagaimana, apa saudara terima atau pikir-pikir?,” ucap Hakim Ketua Jeny Tulak langsung ke Yusuf Ulath saat itu
Menurut Jeny Tulak, keterangan korban di persidangan tidak berdiri sendiri. Ada hasil visum et repertum yang menyatakan alat vital korban ditemukan tidak utuh. Terdapat luka baru di samping luka lama di alat vital korban. Tete Ucu divonis melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya pidana badan 15 tahun, pria lansia profesi tukang ojek ini juga dikenai denda Rp 200 juta.
Kepada Kabar Timur ketika itu, JPU Siti Darniati dari Kejari Ambon mengaku tuntutan 20 tahun
karena selama persidangan karena terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Tapi bagi pengacara Abdussukur Kaliky, sidang PK yang akan digelar di PN Ambon pekan depan itu sekaligus jadi pukulan telak bagi Polisi, yang mengantar kliennya ke pengadilan hingga sempat menjalani hukuman badan sekitar 3 tahun lalu itu.
“Novum ini sekaligus menunjukkan polisi tidak cermat lakukan penyidikan,” ujar Kaliky sambil memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat korban MAS sendiri. Dalam surat yang dia tandatangani itu, MAS menyatakan, robeknya selaput vital sesuai surat visum dokter tersebut akibat hubungan layaknya suami isteri antara dia dengan pacarnya sendiri berinial MDR di rumahnya sebanyak 5 kali sebelum sang ayah pulang ojek.
Di persidangan perkara ini tahun 2019 penasehat hukum terdakwa kepada Kabar Tidak waktu itu menjelaskan kliennya menolak mengakui perbuatan karena alasan yang cukup kuat. Menurut Robert, seharusnya saksi pacar korban juga diperiksa Polisi.
Karena keterangan terdakwa Yusuf Ulath, ada orang lain yang patut diduga pelaku yang menimbulkan luka baru seperti hasil visum tersebut.
Ketika itu kliennya baru saja pulang ojek namun mendapati anaknya bersama seorang pria yang diduga pacarnya di dalam kamar. “Laki-laki itu lari, lalu terdakwa langsung panggil si anak ini yang masih pakai handuk, dan langsung tempeleng. Mungkin karena dapat tempeleng, si anak lapor ke Polisi, tapi malah di polisi jadi kasus persetubuhan. Mustinya Polisi periksa laki-laki yang lari dari kamar itu juag, tapi tidak pernah,” kata Robert. (KTA)
Komentar