Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Kasus Narkoba “Gorila” Polres Malteng Diminta Utamakan Kepastian Hukum

badge-check


Kasus Narkoba “Gorila” Polres Malteng Diminta Utamakan Kepastian Hukum Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Polri dan BNN diharapkan serius mengentaskan kasus narkotika di Maluku yang makin massiv terjadi. Di lain pihak para keluarga pelaku narkoba juga harus mengawal kasus yang melibatkan anggota keluarga mereka.

“Khan orang butuh kepastian hukum. Karena ini bukan kasus korupsi musti panggil pihak-pihak yang begitu banyak. Artinya narkoba kalau sudah cukup bukti segera dimejahijaukan, orang yang namanya kena kasus kan pasti bingung,” ujar pengacara Syafridhani kepada Kabar Timur, Selasa (15/6/2021).

Syafridhani menyatakan hal itu terkait kasus narkoba jenis tembakau gorilla yang ditangani pihak Polres Malteng yang hingga kini tidak jelas proses hukumnya. Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugy akhirnya meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Kasatnarkoba Polres Iptu Andre Kakisina.

Ironisnya, Kakisina dikonfirmasi berkali-kali belum memberikan informasi sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh pihaknya. Sebelumnya Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugy pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pada pertengahan Mei tahun 2021.

Kedua pelaku berinisial ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) mereka diamankan pada dua lokasi berbeda di Kota Masohi.Penangkapan itu terjadi disekitar kantor jasa ekspedisi  yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi.

Ketika diamankan ES mengaku barang tersebut merupakan narkotika. Dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram. Gombi juga diamankan dengan barang bukti satu paket tembakau gorila dalam plastik clip bening seberat 5,24 Gram dan dua handphone.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di sel Mapolres Malteng. Tekait itu Syafridhani melanjutkan, kebanyakan kasus narkoba para pelaku tidak bakal lolos dari jerat hukum.  “Makanya ditahan lama-lama oleh polisi juga buat apa,” imbuhnya.

Menurutnya dalam hukum positif kasus narkoba cukup jelas aturannya dengan hukuman di atas lima tahun. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku