Harta Faradiba Cs, Uang, Tiga Rumah & Delapan Mobil Dieksekusi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya melakukan eksekusi terhadap harta benda milik Faradibah Yusuf Cs. Itu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dalam penggelapan dana nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada bank BNI Cabang Ambon.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 3 April 2021 lalu. “Ini untuk menyelamatkan uang Negara, dimana uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000. Uangnya akan disetor langsung ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI,” kata Kepala kejari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan, di kantornya, Selasa (15/6).
Selain uang sejumlah itu, delapan unit mobil mewah dan tiga unit bangunan juga disita untuk dilelang. Faradiba Yusuf divonis 20 tahun denda Rp1 M, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp. 22.540.000.000. Sedang terpidana Marce Muskita divonis 7 tahun denda Rp.200 juta, Kres Rumalewang 18 tahun denda Rp.500 juta, Yosep Maitimu 18 tahun denda Rp 500 juta. Sementara Andi Risal Yahya alias Callu divonis 7 tahun, Soraya Pelu 15 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Dari barang-barang sitaan tersebut nantinya diperhitungkan untuk uang pengganti atas nama terpidana Faradibha Yusuf melalui proses lelang. Dalam waktu dekat Kejari Ambon juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelelangan.
Nalle menyebutkan uang yang disita dari Faradibha Jusuf sebesar Rp1.598.200.000, Kres senilai Rp.50 juta, Callu sebanyak Rp.35 juta, Natalia Kilikili senilai Rp. 340 juta, Frangky Akerina sebesar Rp.100 juta, Abdul Manaf Tubaka senilai Rp.30 juta dan sebanyak Rp.17,5 juta dari Herman Chen. Seluruh uang ini dirampas untuk negara, sementara Rp.20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa.
Semua barang bukti berupa uang sudah diambil dari penitipan barang bukti di rekening Pengadilan Negeri, dan akan segera disetor ke kas negara melalui rekening BRI. Terkait mobil mewah, Nalle merincikan terdiri dari 1 unit Toyota Alpard,1 unit Mitsubisi Pajero Sport, 2 unit honda HRV, 1 Unit Toyota Hi-lux, 1 unit Suzuki APV, 1 unit Toyota Rush , 1 unit Toyota New Alpard. Sedang 2 unit bangunan rumah masing-masing di kebun cengkeh, 1 unit bangunan rumah lantai dua di BTN Manusela dan 1 buah cincin berlian. (KTA)
Komentar