Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Harta Faradiba Cs, Uang, Tiga Rumah & Delapan Mobil  Dieksekusi

badge-check


					Harta Faradiba Cs, Uang, Tiga Rumah & Delapan Mobil  Dieksekusi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya melakukan eksekusi terhadap harta benda milik Faradibah Yusuf Cs. Itu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dalam  penggelapan dana  nasabah  dan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada bank BNI Cabang Ambon.

Eksekusi dilakukan setelah  Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)  pada 3 April 2021 lalu. “Ini untuk menyelamatkan  uang Negara, dimana uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000. Uangnya akan disetor langsung ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI,” kata Kepala kejari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan, di kantornya,  Selasa (15/6).

Selain uang sejumlah itu,  delapan unit mobil mewah dan  tiga unit bangunan juga disita untuk dilelang. Faradiba Yusuf divonis 20 tahun denda Rp1 M,  dan diharuskan membayar uang pengganti Rp. 22.540.000.000.  Sedang terpidana Marce Muskita divonis 7 tahun denda Rp.200 juta, Kres Rumalewang 18 tahun denda Rp.500 juta, Yosep Maitimu 18 tahun denda Rp 500 juta. Sementara Andi Risal Yahya alias Callu divonis 7 tahun, Soraya Pelu 15 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.

Dari barang-barang sitaan tersebut nantinya diperhitungkan untuk uang pengganti atas nama terpidana Faradibha Yusuf melalui proses lelang. Dalam waktu dekat Kejari Ambon juga  akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelelangan.

Nalle menyebutkan uang yang disita dari Faradibha Jusuf sebesar  Rp1.598.200.000,  Kres senilai Rp.50 juta, Callu sebanyak Rp.35 juta,   Natalia Kilikili senilai Rp. 340 juta,  Frangky Akerina sebesar  Rp.100 juta, Abdul Manaf Tubaka senilai  Rp.30 juta dan sebanyak Rp.17,5 juta dari Herman Chen. Seluruh uang ini dirampas untuk negara, sementara Rp.20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan  dalam perkara  terdakwa.

Semua barang bukti berupa uang sudah diambil dari penitipan barang bukti di rekening Pengadilan Negeri, dan akan segera disetor ke kas negara melalui  rekening BRI. Terkait mobil mewah, Nalle merincikan terdiri dari 1 unit Toyota Alpard,1 unit Mitsubisi Pajero Sport, 2 unit honda HRV, 1 Unit Toyota Hi-lux, 1 unit Suzuki APV, 1 unit Toyota Rush , 1 unit Toyota New Alpard. Sedang 2 unit bangunan rumah masing-masing di kebun cengkeh, 1 unit bangunan rumah lantai dua di BTN Manusela dan 1 buah cincin berlian. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama