Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Proyek Jalan Dusun Talaga Diduga Akal-Akalan

badge-check


					Proyek Jalan Dusun Talaga Diduga Akal-Akalan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Lagi kasus dugaan penyimpangan aturan bahkan anggaran proyek jalan diduga terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Belum berhasil dikonfirmasi pasti besarnya anggaran proyek tersebut, kontraktor hanya menyebut Rp 600 juta.

Tapi persoalan bukan hanya terkait besaran anggaran namun motif di balik proyek jalan tani tersebut. Adalah Ayoto, direktur CV Dian Lestari ketika dikonfirmasi mengaku proyek jalan tani tersebut akhirnya dipindahkan sebagian ke dusun Kotania, yang sebelumnya  di dusun Talaga, masih kecamatan Waesala Kabupaten SBB.

“Memang pekerjaan itu harus di dusun Talaga. Tapi karena masyarakat Talaga minta buka jalan sisanya di Kotania, makanya Katong Iko saja,” ujarnya dalam rekaman suara telepon diterima Kabar Timur Senin (14/6).

Ayoto berdalih, pemindahan volume pekerjaan sejauh 1 km ke Kotania berdasarkan masukan dari pihak konsultan. “Dong minta ke konsultan  berdasarkan masyarakat Talaga juga punya areal sampai di Kotania. Nilai pekerjaan cuma Rp 600 juta saja oo, bukan satu em,” kata Ayoto.

Usut punya usut, sumber warga dusun Talaga, mengaku Ayoto berbohong. Dipindahkannya sebagian pekerjaan dari dusun Talaga ke Kotania bukan keinginan masyarakat Talaga.

Volume pekerjaan jalan tani di dusun Talaga tersebut sejauh 3 kilometer. Tapi yang dilakukan pihak CV Dian Lestari selaku kontraktor yakni hanya 1,5 kilometer di dusun Talaga, sisanya 1,5 kilometer di Kotania

“Itu dia alasan, Katong seng tau pasti yang jelas dia pung martua orang Kotania. Sapa tau mungkin dia pung bini itu atau dia ipar-ipar di Kotania pung mau,” ucap sumber warga dusun Talaga.

Menurutnya, pemindahan sebagian volume pekerjaan ke lokasi yang berbeda jarang terjadi. Bahkan mungkin tidak pernah dilakukan.

Ketua LSM Gerindo Yusri M Jusuf dimintai komentar menjelaskan, pemindahan sejumlah volume pekerjaan ke lain lokasi tidak dibenarkan kecuali perubahan adendum kontrak. “Tapi itu ranahnya PPTK bukan konsultan, sembarangan saja itu,” imbuhnya.

Menurutnya jika kasus ini terjadi seperti itu, setidaknya telah terjadi pelanggaran aturan. “Kalau sudah langgar aturan tinggal dilihat saja penyimpangan anggarannya seperti apa. Kalau seperti demikian, nah korupsi itu,” tandasnya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku