Kejati Kembali Periksa Korupsi Lahan Tawiri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perangkat pemerintah Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, terkait pembebasan lahan dermaga pendukung Lamtamal IX Ambon. Hanya saja siapa calon tersangka di perkara ini belum disasar oleh tim penyidik.
Sempat terhenti sejak bulan Mei 2021 lalu, tim pidsus Kejati menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat. Hanya saja itu dilakukan masih dalam koridor pengumpulan barang bukti.
“Lagi menjadwalkan pemeriksaan saksi lain dan untuk barang bukti yang cukup. Kalau calon tersangka itu setelah kita lengkapi data-data dukung dulu,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Senin (7/6) di ruang kerjanya.
Selain pemeriksaan saksi tambahan, sebut Wahyudi pihaknya mulai ancang-ancang untuk berkoordinasi dengan institusi auditor negara guna menghitung potensi kerugian negara.
Sebelumnya Wahyudi Kareba memastikan proses penyidikan tetap jalan. Terakhir pemeriksaan dilakukan tim pidsus Kejati pada 20 Mei 2021 lalu. “Ada pemeriksaan saksi atas nama Arcilaus Latulola, staf pemerintah Desa Tawiri,” ungkap dia.
Salah satu saksi yang pernah diperiksa menyebutkan Ari Latulola saat pencairan dana dari pihak Lamtamal IX bertugas sebagai bendahara di pemerintah Desa Tawiri. “Ada kemungkinan ada aliran dana ke dia rekening dari mantan raja Yopi Tuhuleruw. Yg beta dengar dia dapat transfer 300 juta,” ungkap sumber.
Menurutnya dana pembebasan lahan yang telah dibayarkan pihak Lamtamal mencapai Rp 4 miliar. Uang sebanyak itu telah dibayarkan ke pemilik lahan. Namun pembayaran tersebut kembali diklaim pihak pemerintah negeri. Akibatnya terjadi bagi-bagi uang, ada yang dapat sampai Rp 1 miliar lebih ada yang ratusan juta rupiah.
Akibat bagi-bagi duit pembebasan lahan yang salah alamat ini, timbul komplen dari pemilik lahan. Di lain pihak, disinyalir dana pembebasan lahan tersebut sedikit pun tak masuk sebagai pendapatan asli desa sementara uang sudah habis dibagi-bagi.
Kasus tahun 2016-2017 ini dilaporkan salah satu saniri Negeri Tawiri. Diduga untuk mendapatkan sejumlah uang dari dana pembebasan lahan sejumlah oknum pemerintah desa nekat membuat dokumen lahan secara sepihak. Ujung-ujungnya sebagian uang lahan menguap entah kemana. (KTA)
Komentar