Kadis LHP Kota Cs Resmi Tersangka Korupsi BBM

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penetapan  tersangka dilakukan sejak 27 Mei 2021. Baru hari ini, kemarin bisa dipublis, karena  Kejari Ambon tidak ingin terburu-buru.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, LI dan dua rekannya masing-masing RMS dan LYT, resmi menyandang status sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan, kasus ini, LI berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RMS pihak swasta atau Manager SPBU dan MYT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2021.

“Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan keputusan ekspos bersama Kejari Ambon,” kata Dian Frits Nalle dalam konferensi persnya di Aula Kejari Ambon, Senin (7/6).

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka 27 Mei 2021, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan Maluku. Makanya, pengungkapan ke publik baru disampaikan pada hari ini (kemarin-red).

“Kami tidak mau terburu-buru mengungkap ke publik. Sebab masih harus dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi sambil berkoordinasi di BPKP Maluku. Setelah kita merasa semua sudah selesai, barulah hari ini dipublis,” terang dia.

Dari kasus ini, lanjut dia, dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada PAGU anggaran tahun 2019 yang ditetapkan di Dinas LHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524,-. “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dengan total kerugian negara sebesar Rp 1 miliar sekian,” sebut dia

Dian Frits menyatakan, penyidik akan kembali melakukan penyelidikan terhadap anggaran untuk tahun 2020 kemarin.  “Khan baru untuk anggaran tahun 2019. Nanti lagi akan untuk anggaran 2020. Rilisnya akan dipublis jika sudah dilakukan,” tandasnya.

Ditambahkan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 ,  pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tersangka RMS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 55 dan pasal 56. “ Jadi mereka ini punya peran masing-masing. Dan yang kita tujukan itulah yang sesuai dengan peran mereka,” kuncinya.

HORMATI PROSES HUKUM

Menanggapi penetapan  Kadis DLHP Kota Ambon tersangka korupsi, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada wartawan di Hotel Marina, mengaku, pihaknya menghormati betul proses hukum.  “Saya menghormati betul seluruh proses hukum. Wujud dari menghormati itu, yakni kita sudah tetapkan Plt, untuk melaksanakan tugas dari Ibu Lucia,” kata Louhenapessy.

Menurut Walikota, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak ternyata telah melakukan pengajuan surat permohonan pensiun dini. “Jadi mungkin sebelum beliau menjadi tersangka, beliau sudah punya firasat, “ ungkap  Walikota.  (KTY/KTE)

Komentar

Loading...