Peternak dan Pedagang Sapi Kobisonta Terancam Gulung Tikar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Seretnya penjualan sapi akibat kebijakan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku,yang berimbas pada penjualan sapi dari Malteng.

Peternak dan pedagang sapi asal Kobisonta, Kecamatan Seti Kobi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeluh penjualan ternak tersebut seret sejak bulan Maret 2021 lalu. Bahkan hingga Juni ini penjualan turun hingga 50 persen ketimbang waktu sebelumnya.

“Sangat berpengaruh, ini bisa turun 50 persen, biasanya banyak. Ini akibat kami tidak diizinkan menjual sapi ke luar provinsi, kami siap-siap gulung tikar sudah,” kata Budi salah satu pedagang sapi di Kobisonta ditemui di Masohi Sabtu (5/6).

Budi menjelaskan seretnya penjualan sapi akibat kebijakan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku,yang berimbas pada penjualan sapi dari Malteng.

Akibat dikeluarkannnya surat larangan penjulalan sapi oleh Dinas tersebut, petani dan peternak di Kobisonta susah. “Aturannya berlaku hanya satu bulan sejak 15 Maret 2021 sampai 15 Mei 2021. Tapi belum dicabut. Akibatnya peternak dan pedagang sapi Kobisonta kewalahan,” ungkap Budi.

Tuntutan ekonomi warga setempat nyaris lumpuh karena roda perputaran ekonomi di Kobisonta dan sekitarnya tidak berjalan maksimal. Para peternak dan pedagang sapi bahkan mulai terjebak dengan rentenir untuk menutupi tuntutan biaya hidup.

Padahal perputaran ekonomi di Kobisonta Kecamatan sebelumnya dirasa cukup baik. Tapi yang terjadi sekarang ini mereka tidak bisa menjual sapi keluar daerah sementara banyak petani yang mengambil kredit di bank.

Akibatnya pinjam uang ke rentenir jadi solusi guna menutupi uang tagihan kredit di bank. Belum lagi biaya hidup peternak. “Akibat aturan ini kami sebagai pedang jadi susah.

Lesunya penjualan sapi dari Kabupaten Malteng berawal dari surat yang ditujukan kepada para Kepala Dinas yang membidang fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota pada 3 Maret 2021 perihal pembekuan izin pengeluaran ternak sapi ke luar Provisi Maluku.

Dalam isi suratnya pihak Dinas Pertanian dan peternakan Provinsi Maluku menyebutkan dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani yang berasal dari daging sapi dan mengantisipasi inflasi daerah akibat peningkatan harga daging sapi di Provinsi Maluku menyongsong perayaan hari besar kengamaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri lalu.

Untuk menyambut momen hari besar yang sudah di depan mata, maka dengan ini diberlakukan Pembekuan pemberian izin pengeluaran teriak sapi ke luar Provinsi” tandas Kadis Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku Diana Padang dalam surat edarannya itu.

Diana dalam suratnya meminta kerjasama Dinas terkait di daerah untuk menutup pintu keluar bagi lalu lintas ternak sapi lintas Provinsi, yaitu dari seluruh wilayah Provinsi Maluku menuju Provinsi lain.

Dia menyatakan, lalu lintas ternak antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun pembekuan pemberian izin pengeluaran ternak sapi ke luar provinsi mulai berlaku sejak tanggal 15 Maret 2021 hingga 15 Mei 2021. (KTA)

Komentar

Loading...