Pakai Bukti Palsu di Pengadilan  Oknum Guru SMA3 Siap Dipidana

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kalah perkara lahan di Desa Rumatiga Kecamatan Teluk Ambon,  Kota Ambon, oknum guru atas nama Hana Martina Leuhery konon bakal mengajukan banding.

Menanggapi hal itu hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Lucky Rombot Kalalo yang memutuskan perkara ini mempersilahkan, tapi tergugat Hana Martina diingatkan, alat bukti miliknya tidak kuat karena hanya kopian kuitansi pembelian tanah.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Ny Betty Leuhery/Huliselan (70) menyatakan siap mempidanakan tergugat ke polisi atas alat bukti palsu yang dia pakai dalam perkara tersebut. “Iya infonya tergugat banding, tapi kami mau bilang terima putusan, atau kami pidanakan tergugat apalagi laporan sudah masuk di polisi,” ujar pengacara Maurits Latumeten kepada Kabar Timur Sabtu (5/6).

Menurut Maurits, bukti kuitansi pembelian lahan milik tergugat terindikasi kuat palsu. Pasalnya diduga ditandatangani sendiri oleh tergugat. Di lain pihak, anak penggugat yakni Jimy Leuhery membantah sebagai pemilik tanda tangan.

Lagi pula, akad jual beli tanah kata Maurits harusnya diketahui bukan hanya Jimy Leuhery tapi juga oleh ahli waris penggugat lainnya yaitu, penggugat Ny Betty sendiri, dan dua anaknya, Suzanna Leuhery dan Ferdy Leuhery.

Dalam amar putusannya majelis hakim PN Ambon memutuskan sebidang tanah seluas kurang lebih 450 meter persegi dan sisanya 267 meter persegi adalah sah milik penggugat Betty Leuhery/Huliselan, dan ketiga anaknya Suzanna, Ferdy dan Jimmy Leuhery selaku ahli waris.

Sengketa lahan ini berawal dari klaim sepihak dari tergugat Hana Martina Leuhery yang merupakan ponakan penggugat Betty Leuhery sendiri dari almarhum suaminya yakni Daniel Leuhery. Tanpa sepengetahuan pihak penggugat tiba-tiba di tahun 2020 tergugat Hana Martina telah mengantongi sertifikat atas lahan seluas 267 meter persegi di jalan Pary Desa Rumatiga.

Sebidang tanah ini, akhirnya diperintahkan oleh majelis hakim Lucky Rombot Kalalo Cs dikembalikan ke Betty Leuhery/Huliselan selaku penggugat dan ketiga ahli warisnya pada sidang putusan perkara ini Selasa (1/6) lalu.

“Tergugat pertahankan ego, coba dia kasih kurang dia pe ego, minta bae-bae. Nah itu yang bikin marah dia pe tanta,” ujar Hakim Lucky Rombot Kalalo kepada Kabar Timur di PN Ambon, Jumat (4/6).

Sesuai fakta sidang ungkap hakim Lucky, ketika pembangunan tembok dilakukan oleh tergugat yang menghalangi jalan masuk kos-kosan milik penggugat, diprotes tiba-tiba tergugat mengeluarkan sertifikat kepemilikan atas lahan seluas 267 meter persegi. Padahal awalnya lahan itu hanya dipinjamkan oleh almarhum suami penggugat Daniel Leuhery untuk ditempati oleh tergugat dan adik-adiknya karena kepentingan pendidikan mereka di Kota Ambon sejak datang dari kampung, di Desa Aboru.

Cilakanya, di persidangan, tergugat hanya menunjukkan bukti pembelian lahan tersebut senilai Rp 3.750.000,- yang berupa kopian. Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh tergugat Hana Martina Leuhery tidak melihat langsung penandatanganan kuitansi oleh Jimmy Leuhery.

Saksi seperti itu juga tidak memiliki nilai pembuktian apa-apa.  “Kalo kopian surat bukan alat bukti. Dan saksi seperti itu namanya saksi testimoni de auditor dalam ilmu hukum. Nilai pembuktiannya juga tidak ada, karena hanya dengar-dengar” jelas hakim Lucky.

Karena itu majelis hakim, kata Lucky, mempertimbangkan penggugat Betty Leuhery lebih berhak atas lahan yang jadi objek sengketa. “Kalau banding silahkan, tapi pertanyaannya apa Pengadilan Tinggi Ambon akan pakai alat bukti seperti itu? Kalau iya wah pengadilan tinggi sudah paling hebat itu, haha,” ujar Lucky Rombot Kalalo dengan nada bergurau.(KTA)

Komentar

Loading...