Kasus Lampu Jalan Buru Masih Penyelidikan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di sejumlah desa di Kabupaten Buru dan diduga ikut menyeret Bupati Ramly Umasugi ternyata masih belum bergerak jauh. Kejari Buru yang menangani kasus tersebut mengaku kasusnya masih di tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan om, di Kejari Buru,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya Wahyudi menjanjikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru pasca demo Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) Rabu lalu. Pasalnya, kasus tersebut ditangani Kejari Buru, namun oleh FPLRM penanganan kasusnya jalan di tempat.

Dalam demonya, FPLRM meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa Ramli Umasugy karena diduga ikut serta dalam beberapa kasus dugaan korupsi di daerah itu. “Kami meminta Kejati agar segera menindaklanjuti kasus korupsi lampu jalan yang sedang ditangani oleh Kejari Buru,” kata Ketua FPLRM Sukran Somar dalam demo tersebut.

Somar menegaskan bila Kejati tidak menindaklanjuti kasus yang ditangani Kejari Buru itu, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Dalam tuntutannya FPLRM menyebutkan dalam Undang-Undang No.16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang tersebut. “Maka itu, Kejati Maluku dalam hal ini adalah sebagai pengendali proses perkara atau dominus litis,” sebut Somar.

Maka sebagai konsekwensinya, ujar dia, Kejati Maluku harusnya lepas dari kekuasaan pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lainnya. “Jadi ketentuan yang mengacu pada UU tersebut jelas untuk melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas fungsionalnya,” ingat Sukran Somar.

Menurut dia, lambatnya Kejari Buru mengusut kasus yang telah mencuat sejak tahun 2019 itu semakin membuat Kejari Buru tidak dipercaya oleh masyarakat daerah itu. Mestinya tanpa dilapor oleh masyarakat yang merasa jadi korban institusi Kejari Buru sudah harus mengusut kasus tersebut, jika dilakukan sejak saat itu kasus ini sudah di tingkat penyidikan.

Faktanya DPRD Kabupaten Buru di tahun 2019 pernah menyatakan tidak diam terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang dilapor oleh sejumlah Kades itu.

Kepada wartawan di Namlea, ketua DPRD yang ketika itu dijabat oleh Iksan Tinggapy mengaku pihaknya telah mendapat laporan perihal lampu jalan tenaga surya yang menggunakan dana desa namun berbau mark up.

“Informasi itu sudah didiskusikan dengan Komisi A yang bermitra dengan pemerintahan desa. Beta juga sudah diskusikan dengan rekan pimpinan DPRD, dan ada saran dari mereka agar ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Iksan ketika itu.

Sudah pakai dana desa, mirisnya lagi pengadaan lampu jalan ini diduga terjadi penggelembungan harga barang alias Mark up. Satu paket lampu tenaga surya ini dipatok Rp 28 juta sementara harga di toko hanya berkisar belasan juta rupiah.

Sedang tiap desa diminta membeli sekurang-kurangnya 10 unit dan bahkan ada yan kmg lebih lagi. “Harga Rp 28 juta itu tinggal terima di tempat. Kalau tiap desa pasang 10 lampu, sudah berapa? Khan Rp 280 juta kalo 82 desa? maka berapa dana desa harus dipakai membeli lampu jalan tenaga surya ini,” ujar Iksan Tinggapy.

Menurutnya pengecekan di toko sudah dilakukan untuk jenis lampu yang sama, ternyata harganya jauh di bawah patokan kontraktor, meski bervariasi antara Rp 11 juta – Rp 14 juta.

Ironisnya pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu ini diduga tak sesuai mekanisme. Maksud dia, pelaksana pekerjaan tidak asal ditunjuk, apalagi dimonopoli oleh satu kontraktor.

“Dana lampu jalan per desa rata-rata Rp 280 juta mengapa tidak tender? Dengan selisih harga begitu banyak per desa, coba hitung berapa dana desa masuk kantong pengusaha?” ujarnya.

Iksan Tinggapy yang akrab dipanggil Nugie ini mengaku DPRD Buru serius menanggapi masalah ini, karena ini menyangkut Dana Desa. “Tanpa ada laporan tertulis resmi dari masyarakat pun dapat kita bahas di DPRD,” tandasnya. (KTA)

Komentar

Loading...