Kasus Ilegal Oil KMP Marsela Kabur

Lucas Tapilouw Surati Kapolda Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mantan Direktur Operasional BUMD PT.Kalwedo tahun 2014 Lucas Tapilouw, akhirnya menyurati Kapolda Maluku Irjen Pol. Refdi Andri, meminta kejelasan kasus Ilegal Oil KMP Marsela yang pernah ditangani Krimsus Polda Maluku.

“Karena kasusnya masih kabur, makanya kemarin 25 Mei 2021 itu, kita sudah surati Kapolda Maluku, minta kejelasan kasus itu, “ kata Lucas Tapilouw, kepada wartawan, Rabu (26/5).

Dijelaskannya, kasus yang terjadi tahun 2014 lalu masih menyimpan misteri. Pasalnya, sejak penangkapan Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo oleh Aparat Kepolisian dari Krimsus Polda Maluku tahun 2014  lalu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.    

“Makanya kami butuh kejelasan, sehingga kami harus menyampaikan Permohonan Penjelasan Kasus Dugaan Tindak Pidana Ilegal Oil Yang Dilakukan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach, surat tersebut bernomor: 124/KA-YT/Perm/V/2021 kepada Kapolda, “terangnya.

Dikatakannya, tahun 2014 lalu, dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional BUMD PT.Kalwedo. Hanya saja, pengisian BBM jenis solar sebanyak 20 ton di Perum Perikanan Galala Kota Ambon, sama sekali tidak diketahui Tapilouw selaku Direktur Operasional.

“Saya baru tahu kalau 20 ton BBM jenis solar tersebut diperoleh, dari tempat penjualan yang tidak resmi sehingga mengakibatkan mantan Bos BUMD PT. Kalwedo ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Krimsus Polda Maluku, saat akan melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 20 ton ke KMP Marsela, “ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penangkapan Benyamin Thomas Noach saat itu disaksikan para ABK KMP Marsela, dan mereka tidak dapat berbuat apa-apa.

Meskipun Noach Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo ditahan dengan barang bukti berupa BBM jenis solar 20 ton, akan tetapi sampai dengan hari ini status dari Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo tidak diketahui sama sekali, apakah sebagai saksi atau tersangka pada kasus tersebut.

“Makanya surat yang disampikan ke Polda Maluku hari ini semata-mata untuk mengetahui status hukum dari pada Mantan Bos PT. Kalwedo. Hal ini penting agar masyarakat Maluku Barat Daya, mengerti kalau siapa yang terlibat Ilegal Oil dan siapa yang merugikan keuangan negara, “paparnya.

“Selama ini keluarga saya sudah banyak dipermalukan, dihina, dimaki maupun di kata-kata dengan kata-kata yang tidak pantas. Yang lebih parah lagi saya dituduh dalang mangkraknya KMP. Marsela, makanya saya surati Kapolda, agar Polda Maluku bisa menjelaskan semuanya terkait perkembangan kasus itu, “ tuturnya.

Dia menambahkan, dengan surat yang telah diberikan pihaknya itu, semoga bisa ditindaklanjuti serius Polda Maluku. “Kami yakin sungguh Krimsus Polda Maluku mampu menyelesaikan kasus  dugaan tindak pidana ilegal oil yang terjadi 2014 lalu, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...