Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemkot Ambon Beri Izin Oprasi Tempat Hiburan

badge-check


Pemkot Ambon Beri Izin Oprasi Tempat Hiburan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon memberikan izin operasional bagi tempat hiburan karaoke dan arena bermain anak.

“Izin operasional diberikan setelah tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kota Ambon melakukan verifikasi tempat hiburan. Kami memberikan iizin operasional mulai 20 Mei 2021, ” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Ambon, Rico Hayat, Selasa.

Ia mengatakan, tahap awal izin operasional diberikan kepada 11 tempat hiburan yakni sembilan usaha karaoke dan dua arena bermain anak.

Waktu operasional karaoke dimulai pukul 15.00 – 24.00 WIT, sedangkan arena bermain anak dibuka  pukul 11.00 hingga 20.00 WIT.

“Operasional ini juga sesuai dengan surat pemilik usaha terkait kebijakan dibuka kembali usaha tempat hiburan di kota Ambon,” katanya.

Ia menjelaskan, pembukaan tempat hiburan sesuai dengan komitmen Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy  yang rencana awal dibuka 4 April 2021, tetapi bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan, makanya ditunda hingga 20 Mei 2021.

Tim gugus tugas telah melakukan rapat koordinasi dengan pemilik usaha dan asosiasi karaoke untuk menjelaskan persyaratan pembukaan tempat hiburan yakni menerapkan protokol kesehatan.

“Pemilik usaha wajib menerapkan protokol kesehatan ketat kepada pengunjung dan yang terpenting karyawan tempat usaha wajib divaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Tim gugus tugas,  kata Rico, akan melakukan pemantauan tempat hiburan yang telah dibuka. Jika kedapatan ada yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi, baik lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha sementara.

“Kita akan melakukan pemantauan. Kita tidak mau jangan sampai pembukaan tempat hiburan malah akan memunculkan kluster baru. Kita berharap pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang disepakati bersama,” ujarnya.

Dia mengemukakan, izin operasional tempat hiburan akan dilakukan secara bertahap, sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dengan tetap menerapkan prokes.

“Pemulihan ekonomi terus dilakukan pemerintah dengan memberikan izin operasional bagi pelaku usaha, dengan tetap menerapkan aturan yang ditetapkan,” tandas Rico. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku