KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Rp 9 miliar anggaran tahun 2019 dipastikan fiktif. Sementara tahun 2020 masih diselidiki.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon jadi diskusi menarik, Senin, sore, kemarin. Dipimpin Dian Frits Nalle (Kajari) ini berhasil bongkar skandal dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM),untuk kendaraan pengangkut sampah, di Dinas Lingkungan dan Persampahan (DLHP), Kota Ambon, dalam dua tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kabar telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, sore, kemarin, menguap kencang. Kabar itu, juga dibenarkan sumber Kabar Timur dilingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku. “Kasusnya kan sudah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan. Pastinya tersangka telah ditetapkan, namun belum dirilis resmi,” ungkap sumber di Kejati Maluku itu.
Meski dibenarkan sumber, kendati kabar tersebut ditepis Djini Talakua Kasi Intel, Kejari Ambon, yang dihubungi wartawan, Senin, kemarin. Menurut dia, belum ada penetapan tersangka di kasus itu. Namun, kasusnya sudah “naik kelas” dibenarkan olehnya. “Belum ada penetapan tersangka,” kata dia.
Menurut dia, tersangka dalam kasus ini nanti akan dirilis resmi oleh Kejari Ambon, tapi saat ini belum ada. “Resminya nanti dirilis dan disampaikan Pak Kajari,” ungkap Talakua, sembari mengaku sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Meski dari internal Kejari Ambon membantah belum ada tersangka di kasus itu. Tapi, informasi lain yang diperoleh, menyebutkan tiga tersangka telah ditetapkan dan tinggal menunggu rilis resmi yang akan disampaikan dalam pekan ini.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Ada tiga orang di internal DLHP Kota Ambon,” kata sumber yang juga salah seorang jaksa di Lingkup Kejati Maluku itu.
Dalam konfirmasi wartawan, Kasi Intel, Talakua menepis soal telah ditetapkannya tersangka, tapi dia mengatakan, Kepala DLHP Ambon Lucia telah diperiksa penyidik. Selain itu, kordinasi perhitungan kerugian keuangan negara juga telah dilakukan penyidik.
“Sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019 dan telah dinyatakan naik statusnya,” tandas Talakua
Talakua mengungkap, dari hasil penyidikan untuk tahun 2019 sebagian anggaran BBM DLHP Ambon senilai Rp 9 Miliar dinyatakan fiktif. Sementara tahun 2020 sementara masih dalam proses pengumpulan data. “Yang 2020 ini belum bisa dipastikan jumlahnya, karena masih tahap pengumpulan data (Puldata),” tukasnya.
Dalam mengungkap kasus ini, Talakua mengaku, sebanyak 30 saksi telah diperiksa diantaranya: Kepala DLHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Sejumlah bukti-bukti dokumen terkait kasus ini telah dikantongi. (KTE/KT)