Kasus Bupati Maki-Maki Politisi Gerinda

Pelapor Yakin, Bila Penyidik Profesional “RU” Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ketua Fraksi Gerindra M.R.F Tukuboya korban “maki-maki” dan bertindak bak preman di depan umum, tepatnya di Bandara Namniwel, oleh Bupati Buru, Ramly Umasugi alias RU, bakal berjalan seru. Pelapor yakin bisa tersangka.

Bagaimana tidak,  politisi Partai Gerindra Buru ini, mengaku, bakal mengajukan saksi ahli selian yang diajukan penyidik. “Saya akan ajukan juga saksi ahli, selian yang ajukan penyidik polisi,” tulis Tukuboya dalam rilis yang diterima Redaksi Kabar Timur, Senin, kemarin.

Menurut dia, saksi ahli yang diajukan dirinya, selain yang diminta penyidik tujuan untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik. “Keterangan yang diberikan saksi ahli harus menguntungkan saya sebagai korban dari caci maki yang dilontarkan di depan umum,” ungkap dia.

Apalagi, lanjut dia,  keterangan ahli menurut pasal 184 Ayat (1) KUHAP merupakan alat bukti yang sah, untuk  penuhi dua unsur alat bukti, selian dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Tukuboya meyakini, bila dua alat bukti ini sudah kuat, penyidik tetap profesional dalam penanganan kasus ini, Ramli akan bisa jadi tersangka.

“Saya yakin, sungguh bila dua alat bukti ini telah terpenuhi, dan penyidik profesional dalam penanganan kasus ini Ramly akan jadi tersangka,” tulis dia.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Reskrimum Polres Pulau Buru agenda datangkan ahli bahasa untuk dimintai keterangan dalam mengusut laporan kasus ucapan tidak menyenangkan (maki-maki) yang dilontarkan Bupati Buru Ramli Umasugi terhadap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buru M.R.F Tukuboya, SH.

“Sekarang lagi menunggu ahli bahasa untuk dimintai keterangannya terkait laporan ini,” kata Paur Subbag Humas Polres Buru, Aipda Yefriansah Jamaluddin dihubungi Kabar Timur, Kamis (20/5)

Menurutnya, untuk mengusut kasus ini, penyidik perlu mendengarkan keterangan dari ahli bahasa. Hal itu penting sehingga penyidik tidak salah dan lebih tepat dalam menentukan sikap. “Karena soal ucapan atau kalimat yang dikeluarkan pak Ramli itu, mereka dari ahli bahasa bisa menjawabnya apakah itu termasuk pidana atau tidak,” ujarnya

Dikatakan, ahli bahasa yang didatangkan tentu yang berkompeten dan rencananya dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. “Ahli bahasa rencananya dari Unpatti Ambon,” sebut dia. Selain ahli bahasa, penyidik juga akan mengundang ahli pidana. “Jadi kita harus buktikan dengan ahli bahasa dan ahli pidana, supaya jangan sampai salah,” terangnya.

Jamaluddin mengaku, Bupati Buru Ramly RU telah diperiksa sebagai saksi pada pertengahan puasa lalu.  Dia juga menyebut kalau semua saksi terkait sudah diperiksa.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Kabar Timur undangan “panggilan” konfrontir sejumlah saksi , terlapor  Ramly  Umasugi  tidak hadir atau mangkir lagi.  Dari tujuh orang yang panggil, hanya tiga orang yang hadir di Ruang Unit I Sat Reskrim Polres Buru, Kamis.

Tiga orang yang hadir panggilan atau undangan itu, adalah: Junaidi Umamit,  Risat Buamona dan  pelapor Rustam Tukuboya. Sedangkan, yang tidak hadir dalam undangan itu,  Wilayam Yap, Haris Besugi, Rohman Soamole dan Ramly Umasugi, sebagai terlapor.

Informasi lain disebutkan Ketidak hadiran Ramly Umasugi yang juga Ketua DPD Golkar Maluku, diperkuat dengan adanya surat dari Sekda. “Ada surat dari Sekda  tentang ketidak hadirian Ramly. Mungkin isinya ada tugas ya,” ungkap sumber di Mapolres Buru itu.

Terkait kasus ini laporan maki-maki Ramly kepada politisi Partai Gerindra Buru, di Bandara Namniwel, Desember lalu, sebetulnya Ramly telah diperiksa penyidik.  Tapi, pemeriksaan tidak dilakukan di Mapolres. “Pak Ramly itu diperiksa di rumahnya. Kalau tidak salah yang periksa Aipda Iwan Fasri,” katanya. (KT)

Komentar

Loading...