Kasus Dugaan Korupsi Simulator Poltek Ambon
Trio Diduga Yang Terlibat “Cari” Pintu Masuk Kejati
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Adanya bukti nota yang beredar di lingkungan Kampus Poltek isinya minta Direktur Poltek bentuk tim klarifikasi kasus simulator drilling. Benarkah?
Yosep Mattitaputty, Cristina Siwalette dan Fentje Salhuteru, kini mulai cari pintu masuk jalan dan menyusun strategi agar bisa lolos dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator untuk Fakultas Teknik di Poltek Ambon.
Kabarnya cari jalan pintu masuk menyesul diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kini terus mengusut proyek fiktif itu. Ketiganya (Matitaputtty, Siwalette dan Salhuteru) disebut-sebut punya peran penting di proyek itu.
Matitaputty ketua panitia lelang, Siwalette pejabat pembuat komitmen dan Salhuteru pejabat penandatangan surat perintah membayar. Dugaan menyusun strategi lolos dari jeratan hukum tindak pidana korupsi ini diungkapkan salah satu anggota Pokja Poltek Ambon.
“Saya duga oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini, sedang menyusun strategi untuk menutup perkara secara diam-diam dengan pihak Kejati Maluku,” kata sumber kepada Kabar Timur, Minggu (23/5).
Pria yang enggan namanya dikorankan itu mengaku, dugaan itu muncul setelah dirinya mengetahui adanya bukti sebuah nota yang beredar di lingkungan kampus Poltek yang isinya meminta direktur Poltek membentuk tim melakukan klarifikasi kasus fiktif simulator drilling.
Langkah ini, kata dia, dilakukan agar bisa meloloskan Fence Salhuteru selaku wadir II, Cristina Siwalete selaku pejabat pembuat komitmen dan Josepus Mattitaputy sebagai ketua panitia lelang dalam proyek fiktif ini. “Ini tujuan mereka membentuk tim klarifikasi atas laporan itu, agar seakan-akan tidak ada masalah dalam proyek ini. Padahal ini jelas-jelas fiktif,” duga dia.
Dijelaskan, dari arahan surat tersebut, langkah pertama yang mereka lakukan adalah klarifikasi pembayaran alat simulator drilling fiktif yang nilainya dibayar 100 persen sebesar Rp 9,4 miliar lebih.
Uang ini dibayar pada 23 Desember 2019 karena berdasarkan addendum penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang dikarenakan musibah virus Corona di Indonesia.
“Kalau memang virus mereka jadikan sebagai alasan keterlambatan barang ini masuk ke kampus, lalu mengapa, Fentje Salhuteru, Cristina Siwalete dan Josepus Mattigaputy bisa meloloskan pembayaran proyek ini 100 persen,” tanya dia.
Yang lebih ironis, pekerjaaan dalam kontrak pada 29 Agustus 2019 dengan lamanya 100 hari kalender. Namun barangnya tidak diadakan dalam tahun itu, sementara anggaran dicairkan 100 persen. Padahal surat perjanjian kerja ditandatangani.
“Kalau mereka beralasan covid-19, pertanyaannya covid masuk di Indonesia kapan? Corona masuk di Indonesia 2 Maret 2020 dan khusus di Ambon baru 15 Maret 2020. Lalu mereka beralasan ini ada penambahan addendum masuk akal tidak,” tanya dia lagi kesal
Dia mengaku, proyek ini pembayaran tahap pertama dibayarkan 13 September 2019 dengan nilai Rp 1,9 miliar lebih. Anggaran APBN saja sudah tersedia masa oknum-oknum yang mengurusi proyek itu beralasan Corona. “Ini alasan yang tidak masuk akal, sehingga Kejati Maluku diminta usut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo mengaku, terkait kasus ini, penyidik tak tinggal diam. Setelah pelapor AS dipanggil dan dimintai keterangan tim penyelidik Kejati Maluku sejak Rabu 21 April 2021 lalu, Kejati mulai mendalami bukti dan peran-peran pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan di hadapan tim Kejaksaan.
Dikatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator untuk jurusan teknik mesin di Poltek Ambon, sampai kini masih terus berlangsung. “Penyelidikan kasus ini masih berlangsung,” tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Kampus Poltek Negeri Ambon masih terus berjalan di Kejati Maluku. Beberapa orang yang sudah diperiksa. Terakhir, pelapor berinisial AS diperiksa pada 21 April 2021 lalu.
Pemeriksaan AS itu dibenarkan juga oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette. AS diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat simulator untuk jurusan mesin Poltek Ambon.
Supaya kasus ini bisa terbuka lebar, salah satu anggota Pokja meminta tim penyelidik Kejati Maluku untuk mengejar peran dari ketiga oknum yang diduga terlibat langsung dalam proyek ini. Ketiganya masing-masing, Yosep Mattitaputty, Cristina Siwalette dan Fentje Salhuteru.
“Penyelidik harus kejar mereka bertiga. Mereka-mereka ini punya andil penting pada di sana. Apalagi khan kerugiannya mencapai Rp.1,4 miliar, “ kata anggota Pokja yang enggan namanya dikorankan, Selasa (18/5).
Dia menjelaskan, pada proyek ini, Yosep Mattitaputty berperan selaku ketua panitia lelang yang mengatur lelang tanpa melibatkan anggota Pokja. Cristina Siwalette merupakan pejabat pembuat komitmen yang mencairkan dana 100 persen tidak berdasarkan pada berita acara hasil pekerjaan.
Sementara Fentje Salhuteru selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar yang tidak lagi menguji kebenaran dari bukti-bukti pencairan dana tersebut. “Kalau dilihat, ketiganya harus ikut terseret. Sebab tidak ada pertanggungjawaban yang benar oleh mereka,” tandas dia
Sumber berani menyatakan demikian karena Salhuteru inilah yang mencairkan dana tanpa menggunakan berita acara hasil pekerjaan. Sehingga perbuatan Salhuteru bisa dikatakan perbuatan korupsi fiktif.
“Salhuteru inikan mencairkan dana tanpa melihat berita acara hasil pekerjaan. Jadi fiktif. Sedangkan Yosep Matitaputty, ia tidak pernah memberikan password kepada panitia untuk masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa,” bebernya
Sementara Cristina Siwalette, lanjut sumber, pencairan dana 100 persen pada 23 Desember 2019 tidak mendasari berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan dan jaminan bank.
Fatalnya, nanti di Februari 2020, barulah yang bersangkutan memangil panitia penerima hasil pekerjaan sekaligus memerintahkan mereka agar menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan. “Namun itu juga panitia tidak pernah melihat wujud barangnya seperti apa. Makanya saya minta mereka ini yang harus di kejar,” pungkasnya. (KTY)
Komentar