Pemilik Lahan Kantor Inspektorat SBB, Sebut Pemkab Pembohong

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemilik lahan atas kantor Inspektorat Kabupaten Serang Bagian Barat (SBB), di Kota Piru, menyebut dirinya selama ini dibohongi omong kosong Pemerintah Daerah setempat.
Adalah Hani Pariela. Kepada wartawan, Minggu (23/5), mengaku, sejak awal dirinya kerap melakukan koordinasi untuk selesaikan proses pembayaran terhadap lahan miliknya yang dipakai membangun kantor tersebut.
Hanya saja, Dinas Inspektorat SBB selalu janjikan hal-hal terkait pembayaran terkesan seperti omong kosong lantaran tidak pernah ada realisasinya.
“Tidak pernah ada kepastian Pemerintah Daerah membayar apa yang telah menjadi hak-hak saya. Padahal, sejak 2004, saya tidak pernah minta biaya sewa. Sekarang saya minta ganti rugi lahan, mereka malah tidak mau bayar, dan kebanyakan omong kosong saja, “ tegasnya.
Atas ketidakpastian tersebut, Hani mengaku, dirinya telah memerintahkan sejumlah orang melakukan pemalangan terhadap gerbang Kantor Inspektorat SBB, Sabtu 22 Mei 2021 , akhir pekan kemarin.
“Aksi pemalangan kantor Dinas Inspektorat dikarenakan ketidakpastian Pemerintah Daerah untuk pembayaran lahan milik saya, “ terang Hani.
Bahkan, lanjut dia, untuk hasil kordinasi dengan Kepala Inspektorat SBB, Abdullah Fakaubun, mengatakan lahan tersebut akan segera dibayar awal Januari 2021.
“Sudah berulang kali saya lakukan koordinasi. Bahkan yang terakhir itu, Kepala Inspektorat bilang di Tahun 2021 bulan Januari sudah terealisasi karena akan dimasukkan kedalam anggaran. Tapi apa, tidak ada. Ini namanya pembohongan besar, “ tutupnya.
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2004 lalu, Kantor Dinas Inspektorat SBB di Kota Piru, dibangun di atas lahan seluas 20 x 41 Meter, milik Hani Pariela.
(KT)
Komentar