Bupati Buru Mangkir Panggilan Polisi

Ramli Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Diam-Diam Polres Pulau Buru mengusut laporan kasus “maki-maki terhadap politisi gerindra” di Bandara Namniwel oleh Bupati Buru Ramly Umasugi.

Setidaknya, sudah tujuh saksi diperiksa  penyidik Polisi Polres Buru, untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Buru, bernama:   M.R.F Tukuboya, SH.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, laporan kasus pencemaran nama baik ini terjadi  pada Senin, 28 Desember 2020, di Areal Bandara Namniwel, di Kabupaten Buru.  Dalam laporan tersebut, RU sebutan untuk Bupati Buru dibidik  Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Terkait dengan laporan tersebut  sebanyak tujuh orang telah dimintai  keterangan sebagai saksi.  Pada, 11 Januari 2021, pelapor: Rustam Fadly Tukuboya sebagai saksi pelapor. Sebelum Rustam Fadly yang politisi Partai Gerindra ini, penyidik juga telah meminta keterangan Abdul Haris Besugi atau Haris, pada 07 Januari 2021.

Saksi lain yang diperiksa, Rusdin Madilis alias Mus, yang diperiksa, pada 13 Januari 2021. Sehari kemudian, yakni 14 Januari 2021, penyidik juga melakukan keterangan dari saksi bernama: Rohman Soamole.

Dan, pada 26 Januari 2021 saksi bernama Williamyap digarap penyidik.  Setelah Williamyap,  keesokan hari tepatnya 28 Januari 2021, saksi bernama :  Yamin Maskat juga diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, Risat Buamona alias Ricat diperiksa sebagai saksi.  Saksi Ricat, adalah sopir Bupati Buru Ramly Umasugi yang ketika insiden terjadi di Bandara Namniwel.

Selain memeriksa sejumlah saksi, CCTV di Bandara Namniwel, yang merekam insiden “Caci maki”  Bupati Buru yang juga Ketua DPD Golkar Maluku ini, kepada politisi Gerindra, telah  diambil sebagai bukti atas laporan tersebut.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, Selasa, kemarin, penyidik telah melayangkan undangan untuk Ramly Umasugi dimintai keterangan, kendati  yang bersangkutan “mangkir” alias tidak datang.

“Kita sudah undang atau panggil. Agendanya, Selasa (kemarin), tapi yang diundang tidak datang,” ungkap sumber Kabar Timur di Mapolres Buru,  kemarin.  Kenadti begitu, menurut dia, undangan kedua akan tetap menyusul.  “Kalau tidak datang pasti, kita panggil lagi,” katanya.

Sumber yang juga salah satu perwira di Mapolres Buru ini, mengaku, institusinya tetap memproses setiap laporan yang masuk. “Tidak ada istilah tebang pilih. Semua laporan yang masuk diproses.  Kasus ini, diproses sejak  Desember 2020. Banyak saksi telah diminta keterangan. Itu artinya kita serius dalam penanganannya,” ungkapnya menutup. (KT)

Komentar

Loading...