Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Berulang Setubuhi Anak Tetangganya, Jaksa Tuntut Warga Latuhalat ini 12 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Corneles Angkotta, warga Latuhalat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dituntut 12 tahun hukuman penjara.

Tuntutan kepada terdakwa kasus persetubuhan anak itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Lutfi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/5).

Corneles terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp.60.000.000 subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Chaterina ketika membacakan berkas tuntutan.

Usai sidang dengan agenda mendengar tuntutan, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sekadar tahu, Corneles melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang adalah tetangganya sendiri pada tahun 2019 lalu. Merasa aksi pertamanya itu tidak bocor atau diketahui orang lain, terdakwa kemudian mengulangi hal serupa hingga terakhir di Juni 2020.

Sebanyak empat kali terdakwa menggagahi korban. Tapi, sebagai orang tua, tentu akan merasa jika anaknya seperti lain. Firasat orang tua benar adanya, ternyata korban yang diminta menceritakan yang terjadi kepadanya mengaku kalau Ia telah disetubuhi berulang kali oleh terdakwa.

Untuk memuluskan aksi biadap itu, korban merayu dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Korban tidak mau tapi terus dipaksa hingga kemudian ditarik masuk ke dalam rumah terdakwa yang hanya bersebelahan dengan rumah korban.

Di rumah terdakwa itulah, celana korban dilucuti dan digagahi bak istri sah. Mendengar pengakuan itu, orang tua yang naik pitam langsung melaporkan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Pemkot Ambon Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

10 Februari 2026 - 03:20 WIT

274 Kasus  HIV Terdeteksi, Dinkes Ambon Ajak Warga Hentikan Stigma

10 Februari 2026 - 03:07 WIT

Wali Kota Ambon “Sikat” Pelaku Parkir Liar

10 Februari 2026 - 02:54 WIT

Wali Kota Buka Pintu Kantor Pemkot Ambon Jadi Wadah Pembinaan Anak Binaan

9 Februari 2026 - 15:13 WIT

Trending di Amboina