Sidang Putusan Terdakwa WZW Digelar Senin

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Wellem Zefah Wattimena (WZW) bakal digelar, Senin 10 Mei 2021 mendatang.

“Iya, Kamis kemarin agendanya mendengar pembelaan terdakwa dari penasihat hukum. Dan Senin 10 Mei 2021 mendatang, direncanakan dengan agenda putusan,” kata Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalola dikonfirmasi kemarin.

Dia menjelaskan, sidang putusan anggota DPRD Maluku itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. “Karena masih dalam situasi pandemi, maka masih dilakukan secara virtual,” paparnya

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Aizit Latuconsina menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1,4 tahun. Terdakwa dituntut bersalah pasal 127 ayat (1) UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Politisi Demokrat itu diamankan oleh Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Leasa di Bandara Pattimura beberapa waktu lalu. Wellem ditahan bersama satu buah cangklung atau alat hisap narkoba jenis sabu. Adik dari Bung Maikel Wattimena itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. (KTY)

Komentar

Loading...