Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Praktisi Hukum: Gubernur Harus Tegur  Bupati SBB

badge-check


Praktisi Hukum: Gubernur Harus Tegur  Bupati SBB Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Gubernur Maluku, Murad Ismail, diminta menegur Bupati SBB Muhammad Yasin Payapo (MYP), lantaran terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Demikian disampaikan Praktisi Hukum Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Nasaruddin Umar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/5). Menurutnya, pemberhentian secara sepihak yang dilakukan Yasin Payapo terhadap Kepala Disdukcapil SBB, Demianus  Ahiyate, adalah kesalahan besar.

Sebab, di dalam Permendagri RI Nomor 76 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja, yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota adalah Menteri.

“Jadi apa yang dilakukan Yasin Payapo Kesalahan. Ini bisa saja dinamakan sebagai, penyalahgunaan wewenang. Gubernur Maluku sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus tegur Bupati SBB soal itu, “ ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan Yasin Payapo, juga ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) bahwa, pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.

“Bupati SBB perlu diberikan sanksi tegas jika tetap bertahan dengan keputusannya yang diambil secara sepihak tanpa ada SK dari Mendagri. Karena secara legalitas ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 itu,”terangnya.

Selain menabrak aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 itu, lanjut Umar, kebijakan yang diambil Bupati SBB Yasin Payapo,  juga dinilai melanggar Pasal 83A ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh sebab itu, suatu keputusan yang diambil oleh seorang pejabat atau kepala daerah diluar dari kewenangannya, bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatannya dianggap melampaui kewenangan, dan keputusannya jelas batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

“Dengan demikian, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/ 146/ Tahun 2021 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Yasin Payapo, yang isinya memberikan tugas tambahan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, Jems Riklof Kapuate, sebagai Plt. Kepala Disdukcapil setempat, cacat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan, Gubernur Maluku Murad Ismail segera turun tangan dengan menegur Bupati Yasin Payapo, untuk kemudian dapat mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/ 146/ Tahun 2021 tersebut.

Sebab, lanjut Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu, dikhawatirkan seluruh pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat di daerah SBB, tidak memiliki legalitas hukum yang kuat.

“Tugas gubernur kan melakukan pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seharusnya gubernur memanggil bupati dan meminta penjelasan, serta memerintahkan bupati untuk segera mencabut keputusannya itu,” kata Umar.

“Saya kira pak Bupati SBB juga harus meninjau kembali keputusannya itu. Sebab, kebijakan itu sangat keliru. Jika terus dipertahankan, dapat berakibat buruk bagi kepentingan umum,” tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku