Pertahankan Tuharea, Bupati SBB Langgar UU ASN
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tidak miliki prestasi baik dalam mengelola birokrasi dan keuangan, bahkan Kabupaten SBB, pernah Disclaimer dan defisit anggaran.
Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M. Yasin Payapo, dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang ASN, lantaran belum mengambil langkah usulkan nama pengganti Sekertaris Daerah (Sekda) setempat, Mansur Tuharea, yang diketahui telah menjabat selama 14 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi Maluku, Fahrul Kaisuku, ketika dihubungi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Rabu (5/4).
“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117 ayat 1, maupun di PP Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 ayat 1, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat di jabat paling lama 5 tahun. Tapi Sekda ini sudah 14 tahun, dan bupati belum juga ganti, ini namanya pelanggaran, “ katanya.
Menurutnya, Bupati bisa melakukan usulan perpanjangan masa jabatan Sekda, apabila yang bersangkutan memiliki prestasi dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan di Kabupaten atau Kota.
Sekda Mansur Tuharea ini, tidak memiliki prestasi yang baik dalam mengelola birokrasi, dan keuangan daerah sehingga Kabupaten SBB, pernah Disclaimer dan defisit anggaran. Kalau mau dilihat rekam jejak selama menjabat sebagai Sekda, justru banyak masalah yang ditimbulkan.
“Tidak percaya, silahkan saja share di Google. Jejak digital banyak kok. Lagian Sekda sekarang punya prestasi apa?, Ayo coba sebutkan prestasi Sekda selama ini? Pengelolaan Birokrasi dan Keuangan amburadul, “ sambungnya.
Tidak hanya itu, dia membeberkan, bahkan kabupaten SBB diketahui punya hutang Rp 73 Miliar pada periode lalu yakni pemerintahan Bupati J.Putileihalat. “Yang saya heran, mengapa bupati masih pertahankan Sekda ini, “katanya.
“Sudah tidak layak dipertahankan. Ini saya katakan kepada Bupati, sekali lagi segera mengusulkan pergantian Sekda SBB. Tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan dia, karena sudah pada titik jenuh, sehingga menggangu pembangunan yang sementara digalakkan oleh Bupati sendiri.” paparnya.
Dia menambahkan, dirinya menduga ada kerja sama antara Bupati Yasin Payapo dengan Mansur Tuharea, untuk tetap mempertahankan jabatan Sekda, yang jelas-jelas telah menyalahi aturan perundang-undangan.
“Saya duga ada “Kong kali kong”, antara Bupati dengan Sekda. Padahal kalau mau dilihat Sekda ini kan sangat tidak prestisius. Justru banyak masalah di masa lalu, yang ditimbulkan dan hingga saat ini kenapa masih dipertahankan. Saya pikir Bupati tau itu, sudah seharusnya beliau mengusulkan untuk menggantikan Sekda, jangan masa bodoh dengan dipertahankan.” tutupnya. (KTE)
Komentar