Tidak Dapat THR, Pemkot Minta Laporkan di H-7 Lebaran

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), meminta seluruh karyawan untuk laporkan perusahan, yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR), pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2021/1442 Hijriah.

“Jika ada perusahaan yang belum bayar THR hingga H-7 Lebaran, maka segera dilaporkan ke pos pengaduan di Kantor Disnaker Kota Ambon, “ kata Plt Kepala Disnaker Kota Ambon, Stiven Patty, Selasa (4/5).

Menurutnya, laporan karyawan yang tidak mendapat THR, sesuai dengan waktu dimaksud, sangat diharapkan oleh Disnaker. Pasalnya, seluruh karyawan wajib mendapatkan hak-hak di hari besar keagamaan.

“Lapor saja jangan takut. Jika ada laporan dari karyawan, maka kami akan langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan mediasi dengan perusahaan tersebut, agar THR  bisa dibayar, sebab itu adalah hak karyawan, “ terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, perusahaan wajib membayar THR  karyawan. Jika tidak, otomatis akan ada sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut, sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Tetap ada sanksi. Dan semua merujuk terhadap aturan yang berlaku. Sanksinya itu, bisa sanksi sosial bahkan pidana, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan terkait dengan THR pegawai tadi, “ jelasnya.

Dia menambahkan, pos pengaduan yang dibuat oleh pihaknya itu, merupakan satu langkah Pemerintah Kota Ambon, untuk memastikan bahwa seluruh buruh yang ada di Ibukota Provinsi Maluku itu, bisa menerima THR.

“Untuk hak-hak buruh atau karyawan perusahaan di hari besar keagamaan, dalam hal ini THR Idul Fitri 2021, Pemkot Ambon tidak tutup mata. Kita akan terus kawal, agar semua hak-hak karyawan bisa diberikan, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...