Sidang Perdana, Tanaya Didakwa Pasal Berlapis

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perdana terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan PLTMG 10 MV di Pulau Buru, Fery Tanaya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/5).

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Jakim, Pasti Tarigan cs. Jalannya sidang dibuka dengan mendengarkan dakwaan JPU Kejati Maluku, Ahcmad Attamimi. Sementara terdakwa Tanaya didampingi kuasa hukum barunya, K.R.H. Henry Yosodiningrat.

Dalam sidang ini, Tanaya didakwa pasal berlapis oleh JPU dengan tuduhan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penuntut umum dalam dakwaannya memaparkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Fery Tanaya bersama-sama dengan terdakwa Abdul Gafur Laitupa (berkas terpisah) dengan melakukan penjualan tanah yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea di dusun Jiku Besar.

Modusnya, pada tahun 2016, PLN unit induk pembangunan Maluku melakukan pengadaan dan bangunan untuk kepentingan umum  pembangunan kantor PLTMG yang lokasinya di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penjualan tanah yang  berupa kan bekas hak erfpacht sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief nomor 54) sesuai akte erfpacht nomor 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.

Tindak pidana ini terjadi, awalnya, PLN mengirimkan surat kepada BPN Namlea pada tahun 2016 lalu, atas surat itu kepala kantor BPN Buru Jos Sorsesi (Alm), secara lisan memerintahkan terdakwa Abdul Gafur Laitupa selaku kepala seksi pengukuran di BPN Namlea, melakukan pengukuran yang direncakan akan digunakan sebagai lokasi kantor PLTMG, tepatnya di dusun Jiku Besar.

Dalam rangka pengukuran tanah seluas 48.000 meter persegi, terdakwa Gafur Laitupa membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya yaitu, mencantumkan nomor induk bidang 02208 dimana berdasarkan bidang komputerisasi tanah tersebut adalah milik Abdul R Tuanaya.

“Jadi tanah milik Tuanaya itu dekatnya milik tanah terdakwa Fery Tanaya. Dan dia mencantumkan Fery Tanaya sebagai pemilik tanah. Kemudian dibuat peta lokasi 02208 dengan mencantumkan Fery Tanaya sebagai pemilik tanah,” tutur jaksa.

Setelah dicantumkan, baru lah belakangan diketahui bahwa lokasi tanah tersebut merupakan tanah negara yang kuasai negara. Pasalnya, tanah tersebut  merupakan tanah erfpacht sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 9 April 1932  yang dengan pemegang hak adalah Zadrack almarhum Wakano, yang meninggal  pada tahun 1981.

Selanjutnya pada Agustus tahun 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Fery Tahaya.“Jadi yang menjual beli tanah ini kepada Fery Tanaya adalah ahli waris Wakano. Dalam transaksi itu disaksikan Kepala Wilayah Kecamatan Bur Drs Uragap,” terangnya

Dalam putusan presiden nomor 31 tahun 1979, terkait pokok-pokok terhadap hak atas tanah terhadap tanah konversi hak-hak barat dan permendagri nomor 3 tahun 1979 tentang ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah konversi hak barat, yang mulai berlaku tanggal 22 Agustus 1979 dan belum dilengkapi atas tanah tersebut.

Atas dasar peta lokasi yang dibuat oleh terdakwa Gafur, panitia pengadaan tanah internal dan panitia pengadaan tanah PLN Unit pembangunan Maluku, melaksanakan tahapan-tahapan transaksi penjualan tanah. Namun karena saat buat transaksi bekas hak erfpacht telah melampaui batas jangka waktu dilakukan konversi hak barat, tapi tetap dijual belikan terdakwa Fery Tanaya kepada PLN.

“Setelah Wakano meninggal, maka sesuai aturan tidak boleh ada orang yang mengkonversi lagi tanah tersebut, karena tanah itu sudah beralih status ke tanah negara, maka jual beli yang dilakukan Fery Tanaya itu adalah batal demi hukum,” jelasnya.

Akibat  perbuatan Fery Tanaya, negara mengalami kerugian berdasarkan hitungan BPKP MalBPKP Maluku  sebesar Rp. 6.081.722.920. Usai mendengarkan dakwaan jaksa,  kuasa hukum terdakwa Fery Tanaya, K.R.H. Henry Yosodiningrat menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang Selasa pekan depan. (KTY)

Komentar

Loading...