Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Residivis Narkoba Dituntut Delapan Tahun Penjara

badge-check


Residivis Narkoba Dituntut Delapan Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Ronald Pattirajawane yang merupakan residivis kasus narkoba dan rekannya Relis Pettiserlihun yang sementara menjalani hukuman penjara sembilan tahun kembali dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejari Ambon.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Selasa.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi dua hakim anggota.

Selain menuntut hukuman penjara selama delapan tahun dengan perintah tetap berada dalam tahanan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa enam paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberat-kan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, apalagi para terdakwa sudah pernah dihukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya masing-masing.

Terdakwa Ronald padal 13 November 2020 melihat ada panggilan tidak terjawab di telepon genggamnya, dan sang penelpon adalah terdakwa Relis sehingga Ronald keluar rumahnya dan menelpon balik.

Ternyata terdakwa Relis meminta tolong kepada Ronald untuk menjemput barang di depan sebuah salon samping Toko Meter di Jalan Tulukabessy Ambon untuk mengambil sebuah barang yang sudah diletakkan seseorang di depan sebuah mobil.

Barang tersebut nantinya diantarkan terdakwa Ronald kepada Relis di Rutan Waiheru Ambon pada sore hari, dan Relis juga meminta terdakwa Ronald membeli makanan untuk disisipkan paket tersebut ke dalam Rutan.

Namun ketika terdakwa Ronald hendak memasuki gang menuju Rutan, dia dicegat anggota BNNP Maluku di depan Gapura SUPM Ambon.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa, Robert Lesnussa. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina