Pemprov Didemo Puluhan Penumpang Feri Ambon-Nalmea

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kurang lebih 80 orang, calon penumpang Kapal Feri dari Kota Ambon menuju Namlea, Kabupaten Buru, melakukan aksi demo di halaman Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/5).
“Kami minta syarat melampirkan keterangan Rapid Antigen, untuk melakukan perjalanan Ambon-Namlea, harus dirubah jadi Rapid Tes Antibodi saja, “ papar Koordinator Lapangan, Arjun Bola, dalam orasinya.
Pihaknya kecewa lantaran aturan pemberlakuan surat keterangan Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dari Kota Ambon, menuju Namlea Kabupaten Buru.
“Saat ini banyak masyarakat Kabupaten Buru, yang ingin berangkat menuju Kota Namlea. Namun, kami dipersulit persyaratan administrasi berupa Rapid antigen. Ini harus dikembalikan ke aturan awal yakni Rapid antibodi, “ ungkapnya.
Diungkapkannya, saat ini tidak satupun calon penumpang asal Namlea, yang memiliki surat keterangan Rapid Antibodi maupun Antigen. Pasalnya, beredar informasi bahwa penerapan syarat administrasi tersebut baru dilakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 25 Mei mendatang.
“Karena informasi atau opini yang beredar di masyarakat bahwa, rapid antigen untuk syarat perjalanan, baru diterapkan 6 Mei. Makanya, kita mau pergi ke Namlea sebelum tanggal 6 Mei, namun kenapa harus pakai Rapid Antigen, “tanya dia.
“Kami minta, penumpang Ambon-Namlea yang mau berangkat mulai hari ini (kemarin) dan besok (hari ini), tidak harus menggunakan rapid antigen, nanti 6 Mei baru diterapkan. Lagian, kami tidak punya biaya untuk Rapid Antigen, “ tambahnya.
Ditambahkan pendemo, mereka siap mengikuti anjuran Pemerintah untuk melakukan Rapid Antigen, asalkan biayanya digratiskan. “Kami mau, asal gratis. Kalau bayar, kami tidak sanggup, “ ungkapnya.
Setelah beberapa saat melakukan aksi, para demonstran ini kemudian diarahkan melakukan audensi bersama pihak Pemerintah Provinsi di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku.
Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Titus Renwarin yang menemui demonstran dalam audensi tersebut mengatakan, penerapan Rapid Antigen merupakan kewajiban guna mencegah penyebaran COVID-19. “Hal ini mesti kita patuhi. Pasalnya, itu sudah jadi aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, demi mencegah penyebaran corona, “ terang Kepala Kesbangpol.
Dia menambahkan, terkait engan biaya rapid tes antigen yang dikeluhkan masyarakat tersebut, dia mengaku, hal itu bakal dikomunikasikan dengan pimpinan tertinggi di Maluku, yakni Gubernur Murad Ismail.
“Kalau terkait biayanya, kami akan komunikasikan dulu. Namun, permintaan untuk tidak gunakan Rapid Antigen saat melakukan perjalanan dari Ambon-Namlea dan sebaliknya, itu tidak bisa. Pasalnya, itu perintah langsung Presiden Indonesia Joko Widodo, “ tutupnya. (KTE)
Komentar