Dokumen LKPJ Gubmal 2020 Cacat, Pemprov Siap Perbaiki
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan, dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi.”Ada beberapa hal yang harus dibilang antara lain DPRD menerima dokumen yang sangat tebal dan mencoba melakukan telaah dan ada sekitar 40 halaman tidak sesGai,” kata Anos dalam rapat Pansus LKPJ DPRD Maluku di Ambon, Selasa.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Benhur Watubun dan dihadiri Sekda Maluku Kasrul Selang, Kepala Bappeda Anthon Lailossa, serta sejumlah pimpinan SKPD ini meminta penjelasan Sekda terkait dokumen LKPJ Gubernur tahun aggaran 2020 yang dinilai tidak sesuai mekanisme Permendagri nomor 18 tahun 2020.
Menurut Anos, kelengkapan LKPJ ini merupakan salah satu syarat mutlak sehingga DPRD bisa menilai kelayakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah. “Oleh karena kelayakan dan kelengkapan dokumen adalah bagian dari amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020, maka kami berkesimpulan bahwa dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi,” tegasnya.
Meski pun sudah dijelaskan oleh Kepala Bappeda tetapi bagi DPRD bukan tidak menerimanya, namun bila kondisi seperti ini secara terus-menerus dibiarkan maka kondisinya tetap akan seperti begini. “Kalau tadi ada anggota pansus yang menyebutkan bahwa dokumen LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019 sama dengan 2020, tentunya akan menjadi persoalan bagi DPRD ,” kata Anos.
Kemudian bila tidak menggunakan format yang diatur dalam Permendagri, sudah pasti tidak juga dicantumkan capaian indikator utama Pemprov Maluku dalam dokumen ini. Karena LKPJ Gubernur Maluku keluar dari format sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 maka banyak keterangan dalam dokumen ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi oleh lembaga perwakilan rakyat.
Terutama pada kelompok OPD, misalnya di Dinas PUPR, di mana banyak nomenklatur yang disebutkan tetapi penjabarannya secara gelondongan, dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami. Selanjutnya terkait konten dan berbagai alasan kebijakan anggaran yang ditempuh Pemprov Maluku dalam kondisi pandemi COVID-19 tidak ada satu pun dasar hukumnya yang dijadikan landasan.
“Terlalu banyak kita mengabaikan kebijakan umumnya, sehingga secara tegas disampaikan dalam forum yang terhormat ini bahwa saya menolak dokumen ini, dan kalau tidak ada perubahan maka saya juga tidak akan terlibat dalam pembahasan,” tandas Anos.
PEMPROV PERBAIKAN
Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, Pemprov akan melakukan perbaikan terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. “Menurut Pemprov, apa yang disampaikan DPRD itu sangat dinamis dan produktif dan akan melakukan perbaikan yang mengacu pada Permendagri,” katanya.
Penjelasan Benhur disampaikan saat memimpipn rapat lanjutan Pansus LKPJ Gubernur dengan tim anggaran Pemprov Maluku yang diketuai Sekda Kasrul Selang, serta dihadiri Ketua Bappeda Anthon Lailossa, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. Untuk itu, Pansus LKPJ DPRD Maluku akan memberikan kesempatan kepada Pemprov Maluku untuk melakukan perbaikan, sesudah itu nantinya Pansus akan melakukan rapat untuk menyelesaikan Daftar Isian Masalah dan disampaikan ke Pemprov.
Supaya seluruh dokumen itu ketika sudah dilakukan perbaikan maka sejalan dengan DIM ini juga harus disikapi. “Dengan satu catatan, jika perbaikan itu belum memenuhi harapan DPRD melalui Pansus maka kita belum akan membahasnya, tetapi kalau sudah dipenuhi maka kami harapkan kepada Pemprov Maluku agar dokumen ini disampaikan jauh lebih awal,” tegasnya.
Karena DPRD sekarang ini juga sementara dalam proses menginventirasisasi DIM yang diajukan Pansus mewakili fraksi-fraksi dan komisi sehingga akan diteruskan, supaya pada saatnya nanti bisa mengefektifkan waktu dan diperkirakan setelah perayaan Idul Fitri 1442 Hjriah baru dilakukan pembahasan lanjutan.
Ketua Bappeda Maluku, Anthon Lailossa mengatakan, akan membuat sebuah buku tambahan secara khusus untuk DPRD Provinsi Maluku . “Saya kira diskusi saat ini sangat produktif dan memang dari sisi persepsi, kami berpikir bahwa ketika dilihat seperti ini lebih mudah dibaca, namun dari versi dewan sulit dibaca, dan saya kira itu adalah fungsi DPRD yang kami sangat apresiatif sebab merupakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah,” ujarnya.
Untuk menyikapi apa yang dipikirkan dewan saat ini dan kalau mau masukan ke dalam bentuk tabel maka Bappeda akan melakukannya. “Khusus untuk tabel ini akan dibuat buku tambahan sebagai pelengkap sehingga semua pikiran-pikiran anggota dewan dapat diadopsi, dan ini merupakan usul konkrit dari pemda setelah menangkap seluruh pokok pikiran yang disampaikan dalam rapat pansus LKPJ,” katanya.
Anggota Pansus LKPJ DPRD Maluku, Jance Wenno mengatakan, ketua Pansus sudah bisa membaca situasi dari lima pembicara dalam rapat di mana kesimpulannya LKPJ dikembalikan untuk mendapatkan kesempurnaan oleh Pemprov Maluku, di mana epala Bappeda menyatakan akan membuat buku. “Jadi saya kira tidak perlu diperpanjang lagi dan kita mengembalikan LKPJ dan tentunya sudah dicatat apa yang diinginkan para penanya, supaya saat dilakukan penyempurnaan jangan lagi dianggap masih belum benar,” tandasnya.
Amir Rumra (F-PKS) mengatakan, prinsipnya setuju dilakukan perbaikan tetapi tidak perlu sampai membuat satu buku khusus sebagaimana yang disampaikan Kepala Bappeda. “Yang terpenting dalam dokumen yang diperbaiki nanti sudah lengkap gambarannya dan dijabarkan oleh Pemprov Maluku masing-masing itemnya di dalam tabel dan merupakan satu kesatuan buku yang sudah diperbaiki,” ujar Amir.
Mekanismenya sesuai ketentuan Permendagri dan bukan kemauan wakil rakyat sehingga Rumra tidak setuju dibuat buku tersendiri karena merupakan satu kesatuan yang utuh. “Karena yang dibahas sekarang ini masih pada substansinya saja dan belum masuk pada kerangka penulisannya saja, dan kalau sudah ada perbaikan maka seara otomatis semua yang terkait dengan substansi yang disoroti akan mengalami perubahan,” ujarnya.
Anggota pansus lainnya Elvyana Pattiasina dari F-Demokrat mengatakan, tidak ada dasar hukum yang dilampirkan dalam dokumen LKPJ gubernur terkait masalah pandemi COVID-19 untuk melindungi kebijakan mereka. “Maka dalam perbaikannya nanti, tolong disampaikan landasan hukumnya seperti Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19,” kata Elvyana.
Kemudian Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam COVID-19 sebagai bencana nasional, INPRES nomor 04 tahun 2020 tentang recifusing, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Yang paling utama adalah Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang RI nomor 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan,” tandasnya. Semua aturan kebijakan terkait masalah penanganan COVID-19 ini tidak ada dalam lampiran dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 sehingga perlu diperhatikan saat dilakukan perbaikan oleh pemprov.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat selama Maret 2021 daerah ini melakukan ekspor dengan nilai 3,09 juta dolar Amerika Serikat atau terjadi peningkatan sekitar 177,83 persen dibanding ekspor pada Februari 2021.
“Secara kumulatif nilai ekspor Maluku Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 4,99 juta dolar Amerika Serikat atau mengalami penurunan sebesar 68,54 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi di Ambon, Selasa. (AN/KT)
Komentar