Jaksa Teliti Berkas Kasus Narkoba Antar Provinsi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Lima tersangka kasus narkotika, masing-masing MC, IR, FN, EF dan RB kini resmi jadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.
Ke-limanya telah menjadi tanggungjawab jaksa setelah sebelumnya penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menyerahkan berkas perkara tahap dua, pada Kamis pekan kemarin.
Tersangka yang merupakan jaringan narkotika antar provinsi ini terdiri dari dua oknum PNS di Kemenkumham Maluku, dua kurir dan satu bandar narkoba yang adalah narapidana di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengatakan, berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap dua ke jaksa. Itu berarti, kasusnya tidak lagi berproses di BNNP namun menjadi kewenangan kejati. “Ya, sudah tahap dua. Kini mungkin lagi diteliti jaksa,” kata Muttaqien dihubungi wartawan kemarin.
Muttaqien menuturkan, untuk kasus ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya kepala kejati, ketua pengadilan Tinggi maupun dengan Kakanwil Kumham Maluku. Koordinasi dimaksud untuk menyamakan persepsi terkait hukum yang merah putih terhadap kelima tersangka narkotika itu. “Alhamdulilah koordinasi berjalan baik. Kita satukan persepsi untuk penegakan hukum yang merah putih. Kita juga cepat menuntaskan kasus ini,” paparnya.
Jenderal bintang satu ini meminta semua pihak untuk mendoakan serta memberi dukungan kepada penegak hukum sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan lancar dan sampai pada penetapan vonis. “Vonis itu supaya ada efek jera ke yang lain. Sebab tujuan kita, selamatkan anak Maluku dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus jaringan narkotika antar provinsi. Mereka masing-masing FN, EP, MC, IR dan RB.
Kelima tersangka ini sementara ditahan di rutan BNN Maluku. Perkembangan kasusnya seperti apa, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, pihaknya sementara mempercepat penuntasan kasus ini termasuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. “Prinsipnya lagi diproses. Tolong dikawal ya,” kata Muttaqien dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Menurutnya, penyidik di BNNP Maluku hingga kini masih terus melengkapi administrasi penyidikan berkas dari lima tersangka tersebut. “Masih pemberkasan melengkapi administrasi penyidikan,” terang dia.
Dijelaskan, dari kelima tersangka, hanya empat yang diberikan surat perintah penahanan dalam tindak pidana narkotika. Sementara RB yang diketahui sebagai orang yang mengendalikan bisnis ini, tidak lagi diterbitkan surat penahanan.
“RB ini khan bandar narkoba. Dia merupakan tahanan Rutan Kelas IIA Ambon, makanya tidak lagi diterbitkan surat perintah penahanan. Yang diberikan hanya untuk empat tersangka lainnya,” sebutnya.
Ditanya soal pelanggaran yang dilakukan, Muttaqien mengaku, sesuai gelar perkara yang disepakati tim criminal justice system (CJS) diantaranya BNNP Maluku, Kejati Maluku, Pengadilan Tinggi dan Kanwil Kumham, tersangka disanksi melanggar UU berlapis yakni UU Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Jadi itu resmi ditetapkan pada Minggu pekan kemarin. Ada dua PNS Kumham, dua kurir dan satu napi. Mereka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di BNNP Maluku untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (KTY)
Komentar