KABARTIMUS.COM,AMBON, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum tanggal 11 Mei 2021 mendatang.
“THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD), bagi ASN lingkup Pemprov Maluku, sudah bisa selesai dibayarkan sebelum 11 Mei nanti, “ kata Sekertaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, Minggu (2/5).
Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku telah menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya, dan tunjangan kerja daerah, sebesar Rp 10 Miliar hingga Rp 11 Miliar.
Kepastian pemberian THR dan TKD tersebut, terang Selang, setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani aturan soal THR. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
“Dalam aturan itu menyebutkan, bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021,kepada Aparatir Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan, “ ungkapnya.
Lebih lanjut, Selang menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2021, tidak akan diberikan dalam bulan Mei ini. Namun, hal tersebut baru bisa dicairkan pada Juni mendatang.
“PNS juga akan mendapat Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang, karena perhitungannya Gaji ke-13 akan dipakai di tahun ajaran baru sekolah, “ papar Sekertaris Daerah Maluku itu.
Dia menambahkan, Pegawai Negeri Sipil, khususnya lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, diakui memiliki peran yang cukup signifikan dalam menaikan roda ekonomi.
PNS mempunyai peran yang strategis di dalam menaikkan roda ekonomi. Kalau dalam bulan ini, pegawai mendapat sesuatu itu, berarti merupakan pertanda hal yang baik,”tutupnya.
(KTE)


























